BENGKULU SELATAN (BS) - Pemkab BS melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten BS mewarning keras seluruh Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).
Warning alias peringatan tersebut, ditujukan agar tidak ada lagi Pendamping PKH yang memegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
KKS itu merupakan hak milik bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Baik itu, bantuan PKH, BPNT dan bantuan sosial lainnya.
Sehingga, tidak haknya para Pendamping PKH untuk memegang kartu tersebut. Bahkan, jika sampai kedapatan yang bersangkutan akan langsung dipecat.
Kadis Sosial Kabupaten BS Efredy Gunawan, S.STP, M.Si menegaskan, jika memang ada Pendamping PKH yang nekat pegang KKS dengan alasan apapun itu.
Maka, yang bersangkutan akan langsung diberhentikan dari tugasnya sebagai pendamping alias dipecat secara tidak hormat.
BACA JUGA:Program Bedah Rumah Bengkulu Selatan Dimulai Juli 2024, Berikut Kuota dan Lokasinya
BACA JUGA:Cegah Samcodin dan Miras, Polsek Pagulu Datangi Rumah Warga
"Ingat, tugas Pendamping PKH itu untuk mendampingi KPM dalam segi memberi edukasi dan lainnya. Jadi, mereka tidak hak pegang KKS," tegas Efredy.
Menurut Kadis, KKS itu harus dibawah dan dipegang sendiri bagi pemiliknya yakni KPM. Selain itu, proses pengambilan bantuan sosial juga harus dilakukan sendiri.
Pendamping, Koordinator PKH maupun siapapun itu dilarang keras mengambil atau jadi perwakilan ambil bantuan sosial milik KPM.
Apalagi, jika sampai ada imbalan jasa atau pungutan lainnya yang dikenakan kepada para KPM saat menerima bantuan, itu merupakan pelanggaran keras.
Sesuai aturan, Pendamping dan Koordinator PKH ditugaskan oleh Kemensos RI untuk memberikan edukasi dan melakukan sosialisasi pada KPM.
Adapun, sosialisasi yang diberikan kepada masyarakat KPM mengenai semua tentang bantuan sosial yang disalurkan oleh pemerintah.
Mulai dari sosialisasi mengenai perubahan waktu dan aturan penyaluran bantuan sosial, besaran bantuan yang diterima setiap bulan, tata cara urus KKS yang hilang atau rusak.