KORANRADARKAUR.ID - BPJS Ketenagakerjaan merupakan program yang dikhususkan untuk para pekerja di Indonesia. Peserta harus membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan setiap bulannya yang dipotong dari gaji yang diberikan perusahaan.
Untuk mencairkan seluruh saldo BPJS Ketenagakerjaan, peserta harus menonaktifkan kepesertaannya di BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, untuk menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan, peserta harus berhenti bekerja dari perusahaan tempat bekerja terlebih dahulu.
Mengutip dari finance.detik.com, ada dua cara untuk menonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut.
BACA JUGA:Kredit Perumahan di BPJS Ketenagakerjaan, Ini Suku Bunga di Masing-Masing Bank
BACA JUGA:Jaminan Hari Tua Bisa Dicairkan, Walau Masih Kerja
1. Koordinasi dengan Perusahaan
Peserta harus berkoordinasi dengan HRD perusahaan untuk menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan.
Karyawan yang resign harus berkoordinasi dengan HRD perusahaan lama terkait pembaruan data-data BPJS Ketenagakerjaan.
Setelah berkoordinasi dengan HRD, HRD akan menonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sehingga proses pencairan dana bisa dilakukan.
Namun, ada banyak kasus di mana HRD lupa melaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan sehingga status BPJS Ketenagakerjaan karyawan yang resign masih aktif.
BACA JUGA:Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Masa Pensiun, Agar Masa Tua Terjamin
BACA JUGA:Klaim Jaminan Hari Tua Secara Online, Pakai Lapak Asik, Begini Caranya
Apabila terjadi kasus tersebut, lapor kembali ke HRD perusahaan lama untuk mendapatkan surat keterangan (paklaring) berhenti bekerja.
paklaring adalah surat keterangan yang menyatakan seseorang pernah bekerja pada suatu perusahaan dengan posisi tertentu dan jangka waktu tertentu. Surat paklaring dibuat oleh HRD perusahaan itu sendiri.