KORANRADARKAUR.ID - Kabar gembira bagi masyarakat yang masuk dalam peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki tabungan Jaminan Hari Tua (JHT).
Pasalnya, pencairan klaim saldo JHT bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau secara offline dengan datang langsung ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Ternyata, saldo JHT juga bisa dicairkan melalui pihak bank. Simak caranya berikut ini :
Dilansir dari bpjsketenagakerjaan.go.id, jika memang pencairan klaim saldo JHT bisa dilakukan melalui bank.
BACA JUGA:Pencairan Klaim Saldo JHT Dikenakan Pajak, Ini Penjelasannya
BACA JUGA:Gak Perlu Repot, Sekarang Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Bisa di Hp
Hanya saja, pencairan hanya bisa diproses jika bank ya g dituju sudah berkerjasama dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk itu, sebelum mengajukan pencairan di bank, pastikan dulu bank yang akan dituju.
Bukan hanya itu, pencairan melalui bank ini juga akan dimintai beberapa dokumen persyaratan sesuai aturan yang berlaku. Oelh karenanya, sebelum pengajuan harus pastikan lebih dulu seluruh dokumen yang dibutuhkan sudah siap atU belum.
Seperti, Kartu BPJS Ketenagakerjaan, fotokopi KTP, fotokopi KK, surat pengalaman kerja dan fotokopi buku tabungan asli serta fotokopi, meterai.
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan : Mulai dari Jaminan Kematian Hingga Beasiswa 174 Juta
BACA JUGA:Setelah Resign, Berapa Lama Lagi Agar Saldo JHT Bisa Dicairkan, Berikut Ini Penjelasannya
Lalu apa saja kriteria peserta BPJS Ketenagakerjaan yang bisa mengajukan pencairan melalui bank kerjasama (SPO) tersebut. Berikut rinciannya :
1. Mencapai Usia Pensiun 56 Tahun
2. Mengundurkan Diri