Klaim Saldo JHT Bisa Dicairkan Lewat Bank, Begini Caranya

IST/RKa LEWAT BANK : Pencarian klaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan ternyata juga bisa melewati bank, Selasa (24/10).--

KORANRADARKAUR.ID - Kabar gembira bagi masyarakat yang masuk dalam peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki tabungan Jaminan Hari Tua (JHT).

Pasalnya, pencairan klaim saldo JHT bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau secara offline dengan datang langsung ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Ternyata, saldo JHT juga bisa dicairkan melalui pihak bank. Simak caranya berikut ini :

Dilansir dari bpjsketenagakerjaan.go.id, jika memang pencairan klaim saldo JHT bisa dilakukan melalui bank.

BACA JUGA:Berkurban Bentuk Bersyukur, Ini Daftar Harga Sapi Kurban Jelang Idul Adha

BACA JUGA:5 Motor Listrik Kapasitas Baterai Besar, Simak Jenisnya

Hanya saja, pencairan hanya bisa diproses jika bank ya g dituju sudah berkerjasama dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk itu, sebelum mengajukan pencairan di bank, pastikan dulu bank yang akan dituju.

Bukan hanya itu, pencairan melalui bank ini juga akan dimintai beberapa dokumen persyaratan sesuai aturan yang berlaku.

Oelh karenanya, sebelum pengajuan harus pastikan lebih dulu seluruh dokumen yang dibutuhkan sudah siap atU belum.

BACA JUGA:4 Oli Mesin Pertamina Ini Sesuai dengan Jenis Motor, Ini Namanya

Seperti,  Kartu BPJS Ketenagakerjaan, fotokopi KTP, fotokopi KK, surat pengalaman kerja dan fotokopi buku tabungan asli serta fotokopi, meterai.

Lalu apa saja kriteria peserta BPJS Ketenagakerjaan yang bisa mengajukan pencairan melalui bank kerjasama (SPO) tersebut. Berikut rinciannya :

1. Mencapai Usia Pensiun 56 Tahun

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan