INGAT! Pencairan Klaim Saldo JHT Dikenakan Pajak, Simak Ketentuannya

Minggu 12 May 2024 - 08:17 WIB
Reporter : Rohidi Effendi
Editor : Dedi Julizar

BACA JUGA:5 Motor Listrik Kapasitas Baterai Besar, Simak Jenisnya

- Di atas Rp 250.000.000 - Rp 500.000.000 ada NPWP dikenakan 25 Persen. Tanpa NPWP dikenakan 20 Persen lebih besar dari pemotongan tarif 25 Persen

- Di atas Rp 500.000.000 - Rp 5.000.000.000 ada NPWP dikenakan  30. Tanpa NPWP dikenakan 20 Persen lebih besar dari pemotongan tarif 30 Persen

- Di atas Rp 5.000.000.000 ada NPWP dikenakan 35 Persen. Tanpa NPWP dikenakan 20 Persen lebih besar dari pemotongan tarif 35 Persen.

Demikianlah rangkuman tentang tarif pajak pada setiap pencairan klaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan. 

Kategori :