INGAT! Pencairan Klaim Saldo JHT Dikenakan Pajak, Simak Ketentuannya

Minggu 12 May 2024 - 08:17 WIB
Reporter : Rohidi Effendi
Editor : Dedi Julizar

KORANRADARKAUR.ID - Seperti diketahui, sesuai aturan terbaru dari BPJS Ketenagakerjaan, seluruh peserta bisa mencairkan klaim saldo Jaminan Hari Tua (JHT) meskipun belum resign dari perusahaan tempat ia bekerja.

Hanya saja, pencairan klaim saldo JHT ini bisa dilakukan dengan memenuhi beberapa persyaratan. Selain itu, masyarakat wajib tahu jika setiap pencairan JHT maka akan dikenakan pajak.

Dilansir dari laman bpjsketenagakerjaan.go.id, pencairan klaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan akan dikenakan tarif pajak.

Baik pencairan saldo secara sekaligus alias keseluruhan saldo, maupun pencairan secara bertahap. Berikut rincian lengkapnya :

BACA JUGA:3 Desa di Bengkulu Selatan Dapat Bantuan Bronjong dari BWS, Desa Lain Juga Bisa, Ini Caranya

BACA JUGA:Ada Warga ODGJ di Bengkulu Selatan Dipasung, Perhatikan Langkah Dilakukan Dinkes

1. Pencairan JHT Sekaligus

Perlu diketahui, pencairan saldo JHT dibayar sekaligus atau lunas pembayarannya dalam jangka waktu paling lama dua tahun kalender atau dihitung dari Januari. Pembayaran JHT sendiri akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 21 final sebesar berikut :

- Sebesar 0 Persen atas penghasilan bruto sampai dengan Rp 50.000.000.

- Sebesar 5 Persen atas penghasilan bruto di atas Rp 50.000.000.

BACA JUGA:Berkurban Bentuk Bersyukur, Ini Daftar Harga Sapi Kurban Jelang Idul Adha

2. JHT Dibayar Sebagian

Jika JHT dibayarkan pada tahun ketiga dan tahun-tahun berikutnya, JHT akan dikenakan PPh 21 tarif progresif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh. Untuk pencairan JHT sebagian juga akan dikenakan tarif pajak sebesar berikut :

- Rp 0 - Rp 60.000.000 jika ada NPWP dikenakan 5 Persen. Tanpa NPWP dikenakan 20 Persen lebih besar dari pemotongan tarif 5 Persen

- Di atas Rp 60.000.000 - Rp 250.000.000 ada NPWP dikenakan 15 Persen. Tanpa NPWP dikenakan 20 Persen lebih besar dari pemotongan tarif 15 Persen

Kategori :