BPJS Kesehatan Wajib Dibayar Iurannya, Begini Cara Daftar Online Tahun 2024

Kamis 09 May 2024 - 06:49 WIB
Reporter : Etika Larasati Kontesa
Editor : Dedi Julizar

KORANRADARKAUR.ID – BPJS Kesehatan merupakan jaminan kesehatan masyarakat yang berasal dari pemerintah.

Layaknya layanan asuransi pada umumnya, peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran atau premi setiap bulannya.

Untuk diketahui, Besaran iuran BPJS Kesehatan berbeda-beda tergantung pada kelasnya. Di mana setiap Warga Negara Indonesia (WNI) wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan untuk mendapatkan jaminan kesehatan.

Jika belum memilikinya, maka anda wajib mendaftarkan diri secara online melalui aplikasi Mobile JKN. Aplikasi Mobile JKN adalah layanan digital yang telah dibuat oleh BPJS Kesehatan.

Selain itu Mobile JKN sangat membantu dalam mengurus kebutuhan administrasi kepesertaan tanpa harus datang ke kantor BPJS Kesehatan.

Selain itu juga mempermudah dalam melihat status kepesertaan peserta dan bisa langsung mendaftar serta mendapat antrean online di fasilitas kesehatan.

BACA JUGA:5 Daftar Oli Motor Metik Wajib Diketahui, Simak Nama - Namanya

BACA JUGA:UPDATE! 24 Jam Lumpuh, Jalur Lintas Manna - Pagar Alam Baru Bisa Dilewati, Tapi Buka Tutup

Dikutip dari bisnis.com, berikut adalah cara daftar BPJS Kesehatan secara online tahun 2024 yang bisa anda coba dari rumah. 

Syarat daftar BPJS Kesehatan

1. Kartu Keluarga (KK)

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. NPWP

4. Nomor Handphone

5. Buku Rekening Tabungan (BNI, BRI atau Mandiri)

Kategori :