BPJS Kesehatan di Pulau Enggano Tidak Aktif, Mian Ancam Lapor Komisi IX DPR RI
Wakil Gubernur Bengkulu Mian saat melakukan panggilan telpon dengan pihak BPJS kesehatan, Kamis 10 Juli 2025. Sumber foto: koranradarkaur.id--
BENGKULU - Saat meninjau fasilitas Rumah Sakit Bergerak (RSB) di Desa Malakoni, Wakil Gubernur Mian langsung menghubungi petugas BPJS Kesehatan, Eka Natalina Setiani, dan meminta agar mulai minggu depan layanan BPJS Kesehatan sudah dapat digunakan oleh masyarakat Enggano pada Kamis 10 Juli 2025.
Ini merupakan bentuk respons cepat terhadap keluhan Camat dan masyarakat Enggano terkait belum berlakunya layanan BPJS Kesehatan.
Dalam komunikasinya, mantan Bupati Bengkulu Utara ini secara tegas meminta agar mulai minggu depan, layanan BPJS Kesehatan sudah dapat diakses dan digunakan oleh masyarakat Enggano di RSB
“Jadi, Rumah Sakit Bergerak ini belum bisa melayani BPJS Kesehatan. Padahal, pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi sudah membayar iurannya hampir 100 persen. Maka saya beri waktu satu minggu. Sesuai arahan Pak Gubernur, dalam seminggu ke depan, masyarakat sudah bisa berobat di sini menggunakan BPJS Kesehatan,” tegas Mian saat melakukan panggilan telepon.
BACA JUGA:Isu Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Penjelasan Kecab BPJS Kaur
Lebih lanjut, Mian juga menyoroti keterlambatan aktivasi layanan BPJS sangat merugikan masyarakat Enggano. Saat ini, pasien yang hendak berobat terpaksa menunggu dirujuk ke Kota Bengkulu karena layanan kesehatan tidak bisa diklaim melalui BPJS.
"Ini merupakan salah satu prioritas utama dalam kepemimpinan Gubernur Helmi Hasan dan Wakil Gubernur Mian. Prinsip "Bantu Rakyat" menjadi dasar dalam setiap kebijakan, terutama di wilayah terpencil seperti Pulau Enggano," ungkap Mian.
Selain itu, Mian juga mengatakan yang menjadi keluhan dasar masyarakat bahwa berobat di Rumah Sakit Bergerak Enggano malah tambah sakit, tidak boleh terjadi lagi.
"Selama kepemimpinan Helmi–Mian lima tahun ke depan, kami pastikan layanan kesehatan menjadi lebih baik,” ujar Mian.
Tak hanya memberikan peringatan, Mian juga mengancam akan membawa persoalan ini ke tingkat pusat jika BPJS tak segera merespons.
“Kalau sampai Rabu depan layanan BPJS belum aktif di RS Bergerak Enggano, saya akan laporkan ke Komisi IX DPR RI dan meminta agar pendanaan BPJS dibekukan,” ujarnya.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Gelar Rakor Bersama BPJS Kesehatan
Sebagai bahan pertimbangan bagi BPJS Kesehatan, Mian mengingatkan bahwa saat ini Pulau Enggano berada dalam skema percepatan pembangunan nasional sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 12 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Oleh sebab itu, birokrasi pelayanan dasar, termasuk kesehatan, harus dipermudah.