Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Pemprov Bengkulu Imbau ASN Daftarkan ART dan Tukang Kebun ke BPJS Ketenagakerjaan

Kepala Dinas Ketenegakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Dr H Syarifudin MSi saat menghimbau daftarkan ART dan tukang kebun ke BPJS Ketenagakerjaan, Rabu 03 September 2025, Sumber Foto: SAPRIAN/Rka--

BENGKULU - Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk ikut berperan dalam melindungi para pekerja rentan di sekitar mereka.

Salah satunya dengan mendaftarkan pekerja rumah tangga atau asisten rumah tangga (ART) maupun pekerja kebun yang mereka pekerjakan ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Dinas Ketenegakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Dr. H Syarifudin MSi menjelaskan, berdasarkan hasil pemetaan, hampir setiap ASN memiliki pekerja rumah tangga atau pekerja lain seperti tukang kebun. 

Pekerjaan tersebut banyak yang belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

BACA JUGA:Demonstrasi di Bengkulu Berjalan Tertib, PJ Sekda: Contoh Dewasa Berdemokrasi

“Ya, jadi setelah kami mempelajari dan melihat, ternyata satu ASN atau satu rumah tangga ASN itu biasanya memperkerjakan pembantu rumah tangga atau asisten rumah tangga. Kemudian, ada juga yang memiliki tukang kebun atau penjaga kebun, baik kebun durian, kebun mangga, maupun kebun lainnya,” ujarnya usai ditetapkan menjadi Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong pada Rabu 03 September 2025.

Lebih lanjut, Syarifuddin menambahkan, dari hasil identifikasi tersebut, pemerintah memperkirakan setiap ASN dapat berkontribusi untuk mendaftarkan paling sedikit satu pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan dengan premi sebesar Rp 16.800 per bulan.

“Kalau seandainya satu ASN atau satu keluarga ASN itu membayarkan iuran jaminan sosial tenaga kerja bagi pekerja yang berada dalam lingkungannya, maka berpotensi ada sekitar 9.000 pekerja yang mendapatkan perlindungan asuransi,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan dimaksudkan untuk membebani ASN, melainkan merupakan bentuk tanggung jawab moral sebagai pihak yang memanfaatkan tenaga kerja. 

BACA JUGA:Desa Suka Jaya Gelar Peringatan Maulid Nabi dengan Penuh Khidmat

BACA JUGA:BAZNAS Kaur Siapkan Program Pengoptimalan Zakat Bersama Anak Muda

"Dengan adanya perlindungan tersebut, pekerja akan lebih aman dalam bekerja karena memiliki jaminan apabila terjadi risiko kecelakaan kerja maupun hal lainnya," ujar Syarifuddin.

Pemerintah Provinsi Bengkulu berharap imbauan ini dapat segera direspons positif oleh para ASN agar pekerja informal, khususnya pembantu rumah tangga dan tukang kebun, bisa mendapatkan perlindungan yang layak.

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu melalui Penjabat Sekretaris Daerah (Pj) Sekda) Herwan Antoni telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 500.15.14.2/3/DKTTRANS/08/2025 tentang Imbauan Perlindungan Program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan