BACA JUGA:Produksi Motor Listrik Polytron di Tiga Tempat, Ini Lokasi Pabriknya
BACA JUGA:PELUANG! Universitas IKOPIN Buka Pendaftaran Beasiswa Sawit, Simak Kuota yang Diberikan
Untuk itu, aturan baru batas usia pensiun PNS untuk jabatan fungsional 2024 yaitu, usia 58 tahun pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama dan pejabat fungsional keterampilan.
Sedangkan untuk usia 60 tahun pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya. Untuk usia 65 tahun yakni PNS di jabatan fungsional ahli utama.
Batas usia pensiun PNS untuk jabatan fungsional 2024 yang lebih dari 60 tahun itu adalah, ahli utama, 65 tahun.
Kategori :