PELUANG! Universitas IKOPIN Buka Pendaftaran Beasiswa Sawit, Simak Kuota yang Diberikan

Universitas IKOPIN buka pendaftaran beasiwa sawit.-Sumber foto: aspirasiku.id-

PELUANG! Universitas IKOPIN Buka Pendaftaran Beasiswa Sawit, Simak Kuota yang Diberikan 

KORANRADARKAUR.ID – Rektor Universitas Institut Manajemen Koperasi Indonesia (IKOPIN) Prof. Agus Pakpahan mengatakan, IKOPIN menjadi salah satu perguruan tinggi sebagai penyelenggara beasiswa sawit 2024. 

Dengan dukungan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkebunan Kementerian Pertanian RI.  

Dia menjelaskan tahun ini anak-anak petani dan pekerja sawit dapat memilikih program studi S1 Agribisnis dengan konsentrasi agrotechnopreneur kelapa sawit. 

Dikutip dari sawitindonesia.com, kuota beasiswa akan diberikan kepada 60 peserta didik.

BACA JUGA:4 Fitur Unggulan Trail Honda CT124, Ini Penjelasan Detailnya

BACA JUGA:5 Standar Kecantikan Tidak Lazim di Berbagai Negara, Ini Keunikannya

Nantinya, peserta didik diharapkan memiliki ketrampilan umum untuk mampu mengaplikasikan Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Seni (IPTEKS) di bidang agribisnis dan mampu mendesain model Agribisnis dengan zero waste dan berkelanjutan.

Selain itu, ketrampilan khusus juga akan dimiliki peserta beasiswa sawit yaitu, kompetensi menggerakan masyarakat tani ke dalam usaha bersama melalui koperasi.

Sehingga menjadi gerakan ekonomi masyarakat yang berkelanjutan dan mampu menciptakan model perusahaan agribisnis, dengan konsep cooperative farming dan circular economy.

Setelah lulus kuliah, peserta didik akan memiliki sertifikat pendamping antara lain Test of English as a Foreign Language (TOEFL), Microsoft Office Specialist (MOS), Manajemen Agribisnis Jenjang 6 Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan Fasilitator Penyuluh Pertanian BNSP.

Dengan target sasaran penerima beasiswa ada enam yaitu: 

  1. Pekebun Kelapa sawit.
  2. Keluarga (anak/istri/suami) dari pekebun kelapa sawit.
  3. Karyawan/Pekerja pada usaha budidaya dan/atau pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit.
  4. Keluarga (anak/suami/istri) dari karyawan/pekerja pada usaha budidaya dan/atau pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit.
  5. Pengurus, anggota koperasi atau lembaga yang bergerak di bidang usaha budidaya, pengolahan, dan/atau jasa perkebunan kelapa sawit.
  6. ASN yang bertugas pada bidang perkebunan kelapa sawit.

BACA JUGA:Audio Mercedes-Benz S350 Mewah, Ini Speaker yang Digunakan

BACA JUGA:Kulit Sensitif Masalah Umum, 5 Tips Memilih Skincare yang Tepat

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan