BKN Resmi Keluarkan Aturan Batas Usia Pensiunan PNS Jabatan Fungsional 2024
KORANRADARKAUR.ID – Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Dikutip dari klikpendidikan.id, Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi telah mengeluarkan aturan batas usia pensiunan PNS untuk jabatan fungsional 2024.
Dengan adanya paraturan batas usia pensiun PNS untuk jabatan fungsional 2024. Ini menandakan kepegawaian di Indonesia kini telah diperbaharui.
BACA JUGA:PT AHM Hadirkan Motor Menarik, Simak Jenisnya
BACA JUGA:Tahapan Pilkada 2024 Segera Dimulai, Simak Batasan Umur Kandidat Pilkada
Tentu, aturan baru batas usia pensiunan PNS ini tak hanya untuk jabatan funsional.
Tetapi untuk semua jabatan lainnya. BKN mengeluarkan surat perpanjangan batas usia pensiun untuk PNS di tanah air.
Sehingga, per tahun ini setiap jabatan atau golongan PNS tak lagi memakai batas usia pensiun PNS tahun sebelumnya.
Kemudian untuk jabatan fungsional sendiri, ternyata batas usia pensiun PNS yang ditetapkan malah bertambah alias paling lama.
Bagi PNS yang mengira bahwa batas usia pensiun PNS yang terpanjang 60 tahun, salah.
Karena aturan batas usia pensiun PNS untuk jabatan fungsional 2024 ini lebih dari 60 tahun.
Sehingga jabatan fungsional menjadi satu-satunya jabatan PNS yang akan dipensiunkan paling lama.
Dengan begitu, otomatis berhenti bekerja, akan lebih jauh dibanding jabatan PNS lainnya.