3. Keadilan dan Objektivitas
Pemerintah ingin memberikan kesempatan yang sama bagi semua tenaga honorer, tanpa diskriminasi berdasarkan ijazah.
BACA JUGA:Kaur Terbanyak dapat Kuota Pupuk Subsidi Tahun 2024, Total 19.986 Ton, Berikut Rinciannya
Adapun peraturan yang mendukung pengangkatan tenaga honorer berijazah SD, yaitu:
- Keputusan Menpan RB Nomor. 173 Tahun 2024 yang mengatur tentang Panduan Penyusunan Rencana Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024.
- Permenpan RB Nomor. 45 Tahun 2024 yang mengatur tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.
- Permenpan RB Nomor. 1103 Tahun 2022 yang mengatur tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Pengangkatan honorer lulusan SD untuk menjadi PPPK tersebut dilakukan pemerintah sebagai bentuk apresiasi terhadap pengabdian yang selama ini dilakukan oleh Non-ASN.
Kategori :