BACA JUGA:Baru 2 Desa Pemekaran Usulkan Pjs Kades, Ini Nama dan Desanya, Terakhir Usulan 26 April 2024
Para pelamar harus mengupload syarat-syarat yang ditetapkan melalui SIAKBA. Setelah dinyatakan berhasil mendaftar, pelamar juga wajib menyerahkan tanda bukti sudah mendaftar melalui SIAKBA serta membawa dokumen fisik yang asli ke panitia di KPU Kaur.
Selain PPK, nantinya KPU akan membuka pendaftaran untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS), yang akan dilaksanakan pada tanggal 2 Mei hingga 8 Mei 2024 mendatang.
Untuk langkah-langkah pembuatan akun hingga proses pendaftaran PPK maupun PPS melalui SIAKBA, pertama masuk ke web https://siakba.kpu.go.id/, kemudian klik silahkan buat akun di sini yang terdapat di bawah tombol Log In.
Setelah masuk dalam laman register, pendaftar akan diminta mengisi nama, email, NIK, password hingga konfirmasi password. Di mana jika registrasi berhasil dilakukan, selanjutnya akan muncul notifikasi terima kasih sudah mendaftar di aplikasi SIAKBA.