BINTUHAN - Pendaftar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 cukup tinggi.
Ini terlihat dari tiga pelamar tempo tiga hari dibukanya pendaftaran secara online melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).
Jumlah pendaftar sudah mencapai 102 orang. Dari jumlah tersebut yang sudah tuntas melakukan pendaftaran sebanyak 26 pelamar. Sedangkan yang sudah menyampaikan berkas manual ke KPU baru 6 orang.
“Sampai dengan hari ini, untuk pendaftar PPK melalui aplikasi SIAKBA sudah ada 102 orang dan dari jumlah tersebut baru 26 yang sudah tuntas melakukan pendaftaran, untuk berkas baru 6 orang yang telah menyerahkan berkas pendaftaran ke panitia,” ungkap Ketua KPU Kaur Muklis Aryanto, S.Kom, MAP, Kamis 25 April 2024.
Dikatakannya, dalam penerimaan PPK, untuk Pilkada 2024 KPU Kaur akan memprioritaskan PPK yang telah dipercaya dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten /Kota yang lalu.
BACA JUGA:Tingkatkan Kewaspadaan! Jumlah Kasus DBD di Kaur Terus Bertambah
BACA JUGA:Warga Bengkulu Diimbau Pakai Masker, Ada Flu Negara Tetangga!
Tetapi para PPK tersebut wajib menyampaikan pendaftaran ulang.
Lanjutnya, memprioritaskan PPK lama tentunya agar pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan lancar. Selain itu juga, PPK lama sudah berpengalaman dalam menjalankan tugas.
Perekrutan PPK merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Walikota tahun 2024.
Sedangkan kebijakan adanya prioritas diambil kesepakatan seluruh Komisioner KPU, langkah dalam menyukseskan Pilkada 2024.
BACA JUGA:Kadisparprov Bengkulu Sambang Desa Wisata, Simak Alasannya
“Untuk PPK di setiap kecamatan nantinya minimal 2 orang diisi PPK yang lama, sedangkan sisanya akan diisi PPK yang baru. Tentu PPK yang lama akan dilihat dari kinerja saat pelaksanaan Pemilu sebelumnya, serta PPK lama wajib mengikuti tahapan seleksi sesuai dengan jadwal yang ada,” jelas Ketua.
Ditambahkannya, dalam penerimaan PPK, KPU Kaur membuka untuk umum sejak 23 hingga 29 April 2024 mendatang.
Untuk itu, ia mengimbau bagi siapa yang berminat menjadi penyelenggara Pemilu diberi kesempatan untuk mendaftar. Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui SIAKBA.