Penerimaan Berkas PPPK Gelombang Kedua Diperpanjang, Ini Jumlah Pelamar Terkini

Pegawai BKPSDM Kaur melihatkan jumlah berkas PPPK yang telah disampaikan, Senin 30 Desember 2024. Sumber foto : UJANG/RKa--

BINTUHAN - Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kaur (BKPSDM) Kabupaten Kaur resmi akan memperpanjang jadwal penerima berkas Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Kuar gelombang kedua tahun 2024. Sebelumnya penerimaan berkas akan berakhir pada 31 Desember 2024, kini diperpanjang hingga 7 Januari 2024. Sedangkan untuk jumlah lamaran yang telah diterima BKPSDM sebanyak 332 berkas. 

“Perpanjangan penerimaan berkas PPPK gelombang kedua sesuai dengan surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 11000/B-KS.04.01/SD/KK/2024 tentang jadwal seleksi pengadaan PPPK tahun anggaran 2024 tahap II,” kata Kepala BKPSDM Sifrihadi, SH, MM, Senin 30 Desember 2024.

Dikatakannya, dengan telah ada jadwal perpanjangan penerimaan berkas PPPK gelombang kedua tahun 2024. Maka harapan tidak ada lagi honorer yang ada di Kabupaten Kaur yang tidak melakukan pendaftaran ikut seleksi PPPK di Kabupaten Kaur. Saat ini jumlah pelamar PPPK yang telah menyampaikan lamaran ke BKPSDM Kaur sebanyak 332 berkas.

Lanjutnya, untuk jadwal tes PPPK gelombang kedua akan dilaksanakan pada tanggal 9 April hingga 19 April 2025. Mengenai tempat nantinya akan ditentukan, peserta yang dinyatakan lulus administrasi berhak mengikuti seleksi PPPK. Sementara untuk pengumuman hasil tes PPPK gelombang pertama hingga saat ini BKPSDM Kaur belum menerima salinan pengumuman dari BKN Regional 7 Palembang. Untuk jadwalnya tanggal 24-31 Desember 2024. Begitu juga untuk pengumuman CPNS Kabupaten Kaur tahun 2024 yang dijadwalkan tanggal 5-12 Januari 2025.

BACA JUGA:2024 Perceraian PNS dan PPPK Kaur Meningkat 100 Persen, Segining Jumlahnya

BACA JUGA:Pengumuman PPPK Gel 1 Masih Menunggu, Ini Jumlah Pelamar PPPK Gelombang Kedua

Ditambahkannya, dalam penerimaan berkas gelombang kedua PPPK telah dipermudah. Baik guru, kesehatan maupun teknis yang telah honorer selama dua tahun dibuktikan dengan SK penugasan bisa mengikuti seleksi PPPK. Tetapi para honorer wajib melampirkan SK pengangkatan atau penugasan tersebut di dalam berkas pendaftaran. Dengan begitu honorer bisa mengikuti tes PPPK. Dengan telah diberikan kesempatan, honorer bisa menyampaikan berkas dan mengikuti seleksi. Sehingga seluruh honorer terdata dan berhak mengikuti seleksi PPPK.  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan