KORANRADARKAUR.ID – Sebagai ASN, PNS dapat pindah instansi baik di lingkup Pemda, maupun dari Pemda ke instansi pusat.
Disebutkan dalam Undang-Undang Apratul Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023 mendorong perpindahan instansi bagi PNS menjadi lebih mudah.
Jika seorang PNS memenuhi syarat baik secara administrasi maupun kompetensi, maka dapat pindah dari instansi asal ke instansi tujuan.
Seperti halnya Kementerian Agama (Kemenag), ternyata instansi pusat satu ini membuka pintu bagi PNS Pemda untuk pindah.
Namun ada beberapa hal yang harus dipenuhi jika seorang PNS Pemda ingin masuk dan menjadi bagian dari PNS Kemenag.
BACA JUGA:Upaya Mengurai Polusi Udara, 10 Ini Mobil Ramah Lingkungan
Dikutip dari klikpendidikan.id, salah satu tahapan yang harus dipenuhi oleh PNS yang ingin pindah ke Kemenag adalah mengikuti Uji Kompetensi Pindah Instansi (Ukom PI).
Ukom PI merupakan tahapan yang harus dilalui oleh PNS yang ingin pindah ke Kemenag.
Jika mereka memenuhi syarat mengikuti Ukom PI dan kemudian lulus, maka proses perpindahan mereka akan disetujui.
Ukom PI Kemenag merupakan ujian yang bertujuan untuk memastikan PNS baik Pemda yang bergabung ke Kemenag telah memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan.
BACA JUGA:Siswa MTsN Mulai AM, Simak Harapan Kamad
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Muhammad Ali Ramdhani mengatakan, layanan bidang agama dan bidang pendidikan keagamaan yang menjadi fokus Kemenag terbukti menarik banyak minat PNS Pemda, sehingga mereka mengikuti Ukom PI di lingkungan Kementeria Agama.
“Karenanya, kami harus memastikan agar PNS yang nantinya bergabung dengan Kemenag benar-benar sesuai dengan standar kompotensi yang telah ditetapkan. Sehingga dapat memberikan layanan yang berkualitas bagi para pemangku kepentingan,” tutur Sekjen.
BACA JUGA:10 Makna Lagu Doyoung NCT Dalam Album “YOUTH”, Ini Penjelasannya
Masih kata dia, sejauh ini amino peserta Ukom PI terus meningkat pada setiap periode pelaksanaan. Pada peride April 2024, pesertanya mencapai 380 orang.