Selingkuhi Istri Orang, Oknum Ketua BPD Bebas dari Hukum, Jabatan Aman? DPMD Belum Terima Laporan

Kamis 18 Apr 2024 - 20:40 WIB
Reporter : Rohidi Effendi
Editor : Dedi Julizar

BENGKULU SELATAN (BS) - Pasca peristiwa perselingkuhan salah seorang Oknum Ketua BPD di Kabupaten BS dengan bini orang asal Kabupaten Kaur, yang masih memiliki suami yang sah.

Oknum Ketua BPD Gindo Suli Kecamatan Bunga Mas berinisial Ru dipastikan akan terbebas dari proses hukum. Hal tersebut, setelah kedua belah pihak telah melakukan proses damai pada Selasa 16 April 2024 lalu.

Bukan hanya itu, Oknum Ketua BPD tersebut hanya diberikan sanksi adat. Sedangkan, terkait sanksi administrasi lainnya maupun sanksi terhadap kinerjanya masih belum diketahui.

Mengingat, sampai saat ini pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) selaku OPD teknis mengaku jika belum menerima laporan terkait hal tersebut.

BACA JUGA:Habis Lebaran, Dokter di RSUD HD Manna Mogok Kerja, Bupati : ASN Tidak Ngantor Bisa Dipecat

BACA JUGA:Ingin Kulit Mulus Seperti Artis Korea? 5 Tips Merawat Wajah Ala Song Hye Kyo

Kadis PMD Kabupaten BS H Herman Sunarya, SH, MH mengaku, dirinya baru tahu setelah melihat adanya berita di beberapa media. Sementara, surat dari kecamatan belum sama sekali ada masuk ke PMD.

"Belum ada laporan masuk, sementara jika ada waktu, akan segera saya datangi ke kantor desa untuk memastikan kejadian tersebut," akunya.

Kadis menegaskan, jika laporan tersebut sudah masuk ke kecamatan, tentu pihak kecamatan akan meneruskan laporan ke DPMD.

"Saya pastikan kecamatan belum juga menerima laporan tersebut. Karena jika kecamatan mengetahui kejadian itu. Pastinya laporan sudah diteruskan kepada kami," demikian Kadis.

BACA JUGA:3 Desa Bengkulu Utara Belum Cairkan DD, Berikut Ancaman Sanksi yang Diberikan

BACA JUGA:Modal Rp 20.000 Bisa Menikmati Wisata Pantai Ala Bali, MD Land Bengkulu, di Sini Lokasinya

Camat Bunga Mas Tanzaral, S.Sos menyebutkan, sampai saat ini secara administrasi laporan tertulis belum ada masuk ke Sekretariat Kecamatan Bunga Mas.

Jika nanti sudah ada, tentu langkah yang akan diambil pihaknya melihat isi dan laporan dari pihak desa nantinya.

"Belum. Memang kita diundang pada saat perdamaian atau pemberian sanksi. Namun, laporan secara tertulis atau administrasi belum kita terima," tegas camat.

Kategori :