"Iya benar, ada kegiatan musyawarah penyelesaian masalah Oknum Ketua BPD selingkuh," kata Sarmadi.
Sesuai hasil musyawarah yang dihadiri kedua belah pihak, setidaknya ada tiga kesepakatan yang berhasil dilakukan sebagai berikut :
1. Oknum Ketua BPD berinisial Ru wajib memberikan uang denda sejumlah Rp 15 juta.
2. Oknum Ketua BPD berinisial Ru tidak terbebani dengan permintaan uang denda dari pihak yang mewakili suami inisial Fi.
3. Kedua belah pihak tidak akan melanjutkan permasalahan tersebut ke ranah hukum dan sudah diselesaikan di Desa Gindo Si dengan cara musyawarah kedua belah pihak.
Kategori :