Sementara itu, jika nanti ada atau tidaknya sanksi yang akan diberikan tentu melihat laporan dan permasalahan dulu. Apakan sanksi administrasi atau sanksi berat yang akan diberikan.
BACA JUGA:PT KAI Loker untuk S1, Cek Posisi dan Syaratnya di Sini
BACA JUGA:Jangan Asal Berfoto, Tanjung Kemuning: Selfie di Jalinbar Ancam Keselamatan
Sementara itu, Kades Gindo Suli Kecamatan Bunga Mas Harianto pada RKa, Kamis 18 April 2024 mengaku, pihaknya selaku Pemerintah Desa (Pemdes) telah memfasilitasi proses damai antara kedua belah pihak.
Kendati demikian, mengenai pemberian sanksi kinerja dan jabatan yang bersangkutan, Kades mengaku bukan lagi wewenang pihaknya selaku Pemdes.
Mengingat, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor: 6 Tahun 2024 tentang Desa, proses tersebut sepenuhnya sudah jadi wewenang pihak BPD itu sendiri.
"Kalau sesuai dengan jabatan, itu berdasarkan Undang-Undang Nomor: 6 Tahun 2024, itu sudah masuk ke BPD. Bukan lagi kami (Pemdes, red)," ungkap Kades.
BACA JUGA:Rigangan 1 Bangun JUT, Ini Dampaknya Bagi Petani
BACA JUGA:Catat Tanggal dan Kotanya, BABYMONSTER Gelar Fan Meeting di Indonesia
Semestinya, lanjut Kades, pihak BPD lah yang seharusnya menindaklanjuti persoalan tersebut. Mereka sewajarnya melakukan musyawarah terkait persoalan perselingkuhan itu.
"Kalau kami (Pemdes, red) cuman menindaklanjuti hasil dari BPD dan kita sampaikan ke camat," jelas Kades.
Harianto menegaskan, terkait persoalan yang dinilai sensitif, Kades tidak mau berkomentar lebih banyak. Takutnya, penilain orang justru terbalik dan menyebutkan pihaknya yang menggiring opini.
Padahal, dirinya selaku Kades hanya menindaklanjuti sesuai laporan yang disampaikan oleh masyarakat.
BACA JUGA:Baznas Kaur Bedah RTLH di Tanjung Harapan, Ini Penjelasan Ketua Baznas
BACA JUGA:42.159 Kendaraan Lintasi Tol, Belum Sesuai Harapan, Idealnya Berapa Kendaraan Melintas
Yang mana, beberapa hari lalu pihak keluarga perempuan asal Kaur meminta Pemdes Gindo Suli memfasilitasi proses damai tentang adanya perselingkuhan itu.