"Jangan sampai faktanya terbalik, seolah-olah kami yang punya kepentingan. Saya selaku Kepala Desa, karena ini berhubungan dengan masalah masyarakat itu sendiri. Sehingga, kita berkewajiban memfasilitasi," demikian Kades.
Sekedar mengingatkan, sebelumnya diinformasikan Oknum Ketua BPD Gindo Suli Kecamatan Bunga Mas Kabupaten BS, berinisial Ru, ketahuan berselingkuh dengan salah seorang perempuan yang merupakan istri orang.
Perempuan yang dimaksud diketahui berinisial Fi, warga asal Desa Manau Sembilan 1 Kecamatan Padang Guci Hulu Kabupaten Kaur.
BACA JUGA:Dirjen PHU Telah Terbitkan Rincian Rencana Perjalanan Haji 2024, Simak Jadwalnnya
BACA JUGA:Kaur dapat Permajaan Sawit Seluas 150 Hektare, Prioritas 3 Kecamatan Ini
Akibat perbuatan yang tidak patut dicontoh tersebut, Oknum Ketua BPD berinisial Ru harus menanggung malu. Bahkan, ia diwajibkan membayar denda oleh pihak keluarga selingkuhannya.
Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Pemerintah Desa (Pemdes) Gindo Suli Kecamatan Bunga Mas telah melaksanakan musyawarah.
Kegiatan musyawarah penyelesaian permasalahan perselingkuhan Oknum Ketua BPD Gindo Suli dengan seorang perempuan warga Desa Manau Sembilan 1 itu telah dilakukan pada, Selasa 16 April 2024.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Desa Gindo Suli tersebut dipimpin oleh Kades Gindo Suli Herianto.
BACA JUGA:Meski 9 Desa Belum Cairkan DD Tahap Pertama, Kaur Tercepat Kedua dalam Pencairan DD di Bengkulu
BACA JUGA:Tanjung Ganti 1 Akan Bangun Jalan Lingkungan
Yang juga turut didampingi langsung oleh Kades Pagar Alam, Kades Manau Sembilan , Ermen Efendi dan Kades Manau Sembilan 2 Kecamatan Padang Guci Hulu Kabupaten Kaur.
Turut hadir pula, Camat Bunga Mas Tanzaral Amri, S. Sos, Kapolsek Manna Iptu Asep Syahmulyana, S. Kom, Danramil 05 Kayu Kunyit Kapt. Inf. Edi Setiawan.
Kemudian, hadir juga BPD Gindo Suli, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat Desa Gindo Suli, Perangkat Desa Gindo Suli, Masyarakat Desa Gindo Suli dan Personil Polsek Manna.
Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir, S.IK disampaikan Kasi Humas AKP Sarmadi, SH membenarkan, jika ada kegiatan musyawarah penyelesaian ada Oknum Ketua BPD selingkuh.
Dari hasil musyawarah tersebut, telah berhasil mendapatkan beberapa jenis kesepakatan dalam penyelesaian permasalah tersebut.