BENGKULU - Berkah lebaran ikut dirasakan 2.415 narapidana (Napi) Lembaga Permasyarakatan di Provinsi Bengkulu. Mereka mendapatkan Remisi Khusus (RK) hari taya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Dengan begitu, masa hukuman mereka dikurangi bahkan ada yang langsung bebas. Ini diberikan lantaran mereka berkelakuan baik dan aktif dalam pembinaan.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) Provinsi Bengkulu Santosa menjelaskan, remisi lebaran yang diberikan kepada Napi dibagi dua kategori.
RK satu (I) berupa pengurungan 15 hari - 2 bulan masa hukuman, penerimanya 2.401 orang. Kemudian RK dua (II) dengan dinyatakan langsung bebas dari hukuman, 11 Napi kasus pidana umum (Pidum).
"2.401 yang menerima RK I dengan pengurangan masa hukuman. Sedang 14 Napi di Provinsi Bengkulu menerima RK II atau langsung dinyatakan bebas. Yang dinyatakan bebas ini yang Pidum seperti pencurian dan penganiayaan," kata Santosa pada awak media, Rabu 10 April 2024.
BACA JUGA:20 Desa di Benteng Belum Cairkan DD, Hendri Donal: Berkas Sudah Ditunggu Sebelum Libur Lebaran
BACA JUGA:PERLU DIKETAHUI! Berikut Cara Top Up Saldo DANA dan GOPAY Lewat OVO
Lanjutnya, di antara ribuan napi yang menerima RK I di momen hari raya lebaran. 492 orang diantaranya merupakan terpidana kasus Narkoba.
Begitupun untuk 32 Napi tindak pidana korupsi (Tipikor) juga mendapat remisi. Diungkapkan, banyaknya narapidana di Bengkulu yang menerima remisi khusus Idul Fitri 1445 Hijriah.
Menandakan keberhasilan lembaga pemasyarakatan (lapas) dalam melakukan pembinaan terhadap para tahanan.
"Semoga yang mendapatkan remisi ini dapat mempertahankan perilaku baiknya agar dipercaya oleh masyarakat setelah bebas nantinya," katanya
BACA JUGA:Untuk Kenyamanan, Ini Dilakukan Nakes di Posyan dan Pospam
BACA JUGA:Arus Balik Lebaran 2024 Membludak! Ini Penjelasan GM PT ASDP Inonesia Ferry
Lebih lanjut, penerima remisi khusus tersebut memiliki berbagai persyaratan seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan penjara.
Kemudian, tidak terdaftar pada register F atau melakukan pelanggaran tata tertib dari seorang narapidana, serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas, rutan, atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP, Perubahan Pertama: PP No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI No. 174 /1999, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. 3 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada WBP.