105 Warga Binaan Rutan Manna Terima Remisi Tahun 2024, 45 Warga Kaur

Kantor Rutan Manna Kelas IIB Manna BS lokasi 105 WBK terima remisi. -Sumber foto: koranradarkaur.id-

MAJE - Sebanyak 105 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Manna, Bengkulu Selatan (BS), menerima remisi atau pengurangan masa tahanan pada tahun 2024.

Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik para WBP selama menjalani masa hukuman, dan sebagai bagian dari program pembinaan, yang bertujuan memberikan kesempatan, bagi mereka untuk memperbaiki diri.

BACA JUGA:Januari 2025, Pelabuhan Nusantara Dibangun, Ini Besar Anggarannya

Berdasarkan data yang diperoleh Radar Kaur (Rka), remisi yang diberikan terbagi dalam beberapa kategori. Dari total 105 WBP, 83 di antaranya adalah kasus pidana umum (Pidum). Rinciannya, 33 WBP mendapatkan remisi 1 bulan, 24 WBP mendapatkan remisi 2 bulan, 14 WBP memperoleh remisi 3 bulan, 8 WBP mendapatkan remisi 4 bulan, 2 WBP mendapatkan remisi 5 bulan dan 2 WBP lainnya juga mendapatkan remisi 5 bulan.

Untuk kasus narkotika, 3 WBP menerima remisi, dengan rincian 1 WBP mendapatkan remisi 2 bulan dan 2 WBP lainnya menerima remisi 3 bulan.

Sementara itu, untuk kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), 8 WBP mendapat remisi, dengan rincian 3 WBP mendapatkan remisi 1 bulan, 4 WBP menerima remisi 3 bulan, dan 1 WBP mendapatkan remisi 4 bulan.

BACA JUGA:Miliki 7,9 Gram Narkoba Jenis Sabu, 1 Warga Bengkulu Selatan Dibekuk Polisi, Diduga Bandar Besar

Kepala Rutan Kelas IIB Manna, Muhammad Nur, SH, melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Andi Ridwan, SH, mengonfirmasi bahwa 105 WBP Rutan Manna mendapatkan remisi tahun ini.

Dari jumlah tersebut, 45 WBP berasal dari Kabupaten Kaur.

Tiga di antaranya sudah dinyatakan bebas pada 17 Agustus 2024, sementara 8 WBP lainnya dipindahkan ke Pos Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Provinsi Bengkulu untuk melanjutkan pembinaan.

"Betul ada 45 WBP, Rutan Kelas IIB Manna BS dari Kabupaten Kaur. Mendapatkan remisi, mereka mendapatkan remisi dari kategori yang berbeda dan waktu berbeda. Untuk asal desa 45 WBP ini, saya tidak hapal. Sebab datanya ada di monitor kami, nanti saya infokan lagi," ujar Andi Ridwan.

BACA JUGA:PPSS Kembali Ancam PT DSJ, Portal Jalan dan Pertemuan di Polres Kaur

Lanjutnya, untuk tahun mendatang Rutan Kelas IIB Manna akan kembali mengusulkan remisi untuk WBP Rutan Kelas IIB Manna.

Namun, pihaknya belum mengetahui berapa jumlah pasti WBP yang akan diusulkan. Sebab,  masih dalam tahap pendataan. Untuk usulan remisi masih sama seperti tahun sebelumnya dari berbagai katagori WBP.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan