Miliki 7,9 Gram Narkoba Jenis Sabu, 1 Warga Bengkulu Selatan Dibekuk Polisi, Diduga Bandar Besar

Warga Bengkulu Selatan dibekuk polisi karena miliki 7,9 gram Narkoba jenis Sabu. -Sumber foto : ROHIDI/RKa-

BENGKULU SELATAN (BS) - Seorang berinisial DS alias Da (39) warga Jl. Gang Affan Bachin Kelurahan Pasar Mulia Kecamatan Pasar Manna dibekuk pihak kepolisian dalam hal ini Polres BS.

Hal tersebut tidak lain setelah dirinya tertangkap basa oleh Satresnarkoba Polres BS, dan memiliki satu paket besar Narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik bening.

Berdasarkan data berhasil diperoleh wartawan Radar Kaur (RKa), kronologis penangkapan Da bermula pada, Jumat 15 November 2024 sekitar pukul 13.00 WIB.

Pada saat itu, Tim Satresnarkoba Polres BS melakukan penangkapan terhadap Da kediamannya di Jl. Affan Bachin Kelurahan Pasar Mulia Kecamatan Pasar Manna.

Kemudian, Tim Satresnarkoba Polres BS juga langsung melakukan penggeledahan, dan menemukan barang bukti berupa 1 paket besar Narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik bening.

BACA JUGA:Dari 321 Tersangka Narkoba di Bengkulu, 30 Orang Lulusan Perguruan Tinggi!

Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir, S.IK disampaikan Wakapolres Kompol Rahmat Hadi Fitrianto, SH, S.IK membenarkan, adanya penangkapan tersangka penyalahgunaan Narkotika tersebut.

"Saat dilakukan penggeledahan, benar ditemukan 1 paket besar Narkotika jenis sabu yang disimpan dalam bungkus rokok. Oleh karena itu, tersangka langsung kita amankan," kata Wakapolres.

Lebih lanjut Kompol Rahmat, dari tangan tersangka juga ikut diamankan barang bukti berupa 1 buah kotak rokok merk Sampoerna Menthol hijau.

Didalam bungkus rokok tersebut ditemukan 1 paket besar Narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klip bening dengan berat bersih 7.9 gram.

BACA JUGA:Pemberantasan Narkoba dan Judol Makin Gencar Dilakukan Polri, Hingga Jaringan Internasional

Kemudian, 1unit handphone merk Samsung Galaxy A04, 1 set alat hisab sabu yang terbuat dari botol minuman, 1 buah timbangan digital merk pocket scale beserta kotaknya.

Selanjutnya, 2 buah korek api gas warna kuning yang sudah dirakit, 3 buah cotton bud, 2 pack plastic klip bening berukuran kecil, uang tunai sebesar Rp 150.000, 1 buah kaca pirek, dan 1 buah pipet plastic yang dijadikan skop.

Sambung Kompol Rahmat, modus operandi dilakukan tersangka terbongkar setelah, Tim Satresnarkoba mendapatkan informasi jika tersangka telah melakukan pemesanan barang haram itu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan