Miliki 7,9 Gram Narkoba Jenis Sabu, 1 Warga Bengkulu Selatan Dibekuk Polisi, Diduga Bandar Besar
Warga Bengkulu Selatan dibekuk polisi karena miliki 7,9 gram Narkoba jenis Sabu. -Sumber foto : ROHIDI/RKa-
Tersangka diketahui memesan Sabu dengan seseorang berinisial IG dengan harga Rp 5 juta.
BACA JUGA:Bandar Besar Narkoba di Kaur Ditangkap, Segini Barang Bukti Diamankan
Lokasi pemesanan itu berada di pinggir jalan Desa Bungin Tambun Kecamata. Padang Guci Ulu.
Selanjutnya, 15 November 2024 Tim Satresnarkoba berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti di rumahnya yang berlokasi Jl. Gang Affan Bachin Kelurahan Pasar Mulia.
Kemungkinan besar, jika dilihat dari barang bukti yang berhasil diamankan, tersangka ini Kemungkinan besar kembali akan menjual barang haram tersebut.
Kendati demikian, Kompol Rahmat menyebutkan mengenai tersangka ini merupakan badar atau bukan, semuanya masih sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba.
BACA JUGA:Asta Cita, Bandar dan Kurir Narkoba Kaur Digulung Polisi, Ini Jumlah Tersangkanya
"Soal itu (tersangka adalah bandar, red) masih dalam penyidikan," beber Kompol Rahmat.
Yang jelas, akibat perbuatan yang telah dilakukannya, tersangka terancam bakal lama mendekam di penjara. Hal itu karena tersangka tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I berupa sabu-sabu.
Apalagi, sabu yang dimiliki pelaku melebihi 5 Gram sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka dapat diancam pidana maksimal 20 tahun kurungan penjara," pungkas Wakapolres.