KORANRADARKAUR.ID – Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementrian Agama (Kemenag) RI Dr. H. Subhan Cholid, Lc,MA, Minggu 31 Maret 2024 mengatakan, jemaah haji akan kena denda 6 ribu riyal atau sekitar Rp 25 juta kalau kedapatan membawa air zamzam di dalam koper.
“Membawa air zamzam dalam koper akan kena denda 6 ribu riyal," ujar Subhan.
Pihaknya telah menerima surat dari Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief menjelaskan, bahwa jemaah haji dan umrah tidak boleh membawa air zamzam sendiri di dalam koper.
Sebab, setiap jemaah sudah mendapatkan jatah 5 liter air zamzam dari pihak penerbangan.
BACA JUGA:KUR BNI Khusus Mantan TKI dan Karyawan PHK, Bisa Ajukan Hingga Rp 50 Juta, Caranya Anti Ribet
BACA JUGA:Kena PHK? Ini Untungnya Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Begini Cara Pencairannya
Jika kedapatan membawa air zamzam di dalam koper, maka jemaah akan mendapatkan sanksi berupa denda.
Hal tersebut berbeda dengan aturan sebelumnya, yang menyebut bahwa jika kedapatan membawa air zamzam sendiri maka akan disita.
"Memang betul jemaah tidak boleh membawa air zamzam sendiri ke dalam tas. Jika didapati dan terdeteksi maka jemaah bisa kena denda," kata Hilman.
Lebih lanjut, mengutip betv.disway.id, Hilman Latief mengaku pihaknya masih negosiasi dengan pemerintah Arab Saudi mengenai aturan tersebut.
BACA JUGA:Kenapa Kontraktor Tak Bisa Pinjam KUR, Berikut 4 Usaha Tak Layak dapat KUR Lengkap Alasannya
BACA JUGA:Rumah Warga Kaur Ludes Terbakar, Mobil Damkar Rusak, Begini Kata Warga
"Masih negosiasi, proses haji ini adalah kerjasama antar negara, ya mudah-mudahkan bisa menghilangkan denda itu," ujar Hilman.
Meski begitu, pada prinsipnya pemerintah Indonesia akan mencoba mentaati aturan itu dan akan disosialisasikan kepada jemaah haji.
"Sambil negosiasi kami akan sosialisasikan ke jemaah," kata Hilman.