THR Tak Boleh Cicil, Pemkot Bengkulu Mulai Buka Posko Pengaduan

Senin 25 Mar 2024 - 10:18 WIB
Reporter : Etika Larasati
Editor : Dedi Julizar

RADAR KAUR BACAKORAN.CO – Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan perusahaan atau sejenisnya ditegaskan tidak boleh dicicil.

THR haru dibayar sekaligus, sebab uang THR itu untuk meringankan karyawan/pekerja menjelang dan saat lebaran idul fitri nanti.

Ini ditegaskan Kepala Dinas (Kadis) Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bengkulu Firman Romzi.

Bahkan sebagai langkah antisipasi, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mulai membuka posko pengaduan terkait THR bagi pekerja. 

BACA JUGA:WAW! 3 Kecamatan Ini Miliki Kandungan Emas yang Melimpah, di Sini Tempatnya

BACA JUGA:Olahraga yang Cocok Dilakukan Saat Puasa, Nomor 2 Paling Menyenangkan

Dikutip dari radarutara.disway.id, pembukaan posko pengaduan tersebut, didasari oleh Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI nomor M/2/HK.04/III/2024 perihal pelaksanaan pemberian THR tahun 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan. 

Mekanisme pengaduan di posko terdapat petugas Disnaker yang siap menerima pengaduan dari buruh.

Dan menerima pengaduan yang berkaitan dengan perusahaan tidak memberikan THR sesuai dengan aturan yang berlaku Peraturan Pemerintah (PP) dan SE Menteri Ketenagakerjaan. 

Indikasi perusahaan terkait tidak memberikan THR atau lewat memberikan THR kepada karyawannya dari H-7. 

BACA JUGA:8 Makanan Khas Lampung, Tapi yang Ini Jadi Favorit

BACA JUGA:Banten Jadi Pusat Penyeberan Islam, Ini 2 Jalur Masuknya

Kadis Ketenagakerjaan Kota Bengkulu Firman Romzi mengatakan, pihaknya juga mengirimkan surat langsung ke semua perusahaan yang ada di Kota Bengkulu seperti pergudangan, hotel, restoran, kantor termasuk kantor media dan lainnya.

“Kami buka posko pengaduan dan akan membuat surat imbauan kepada seluruh perusahaan agar memberikan THR kepada buruh atau karyawannya. Kemudian kita tunggu surat pernyataan dari perusahaan sebagai tindak lanjut dari surat yang kita kirim itu yang isinya mengenai kesediaan perusahaan memberikan THR,” kata Firman.

Firman mengatakan, mengenai besaran THR juga sudah disebutkan dalam SE Menteri Ketenagakerjaan yakni bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, THR diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah/gaji.

Kategori :