Setelah Diamankan, Tersangka Tiduri Siswi SMP Ngaku Tergiur Kecantikan Korban, Ini Ancaman Hukumnya

Senin 18 Mar 2024 - 22:10 WIB
Reporter : Ujang Tamarozi
Editor : Dedi Julizar

BINTUHAN - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kaur Polda Bengkulu, Sabtu 16 Maret 2024 pukul 15 .00 WIB berhasil menangkap dan mengamankan tersangka meniduri anak di bawah umur inisial UL (52) warga Desa Pasar Lama Kecamatan Kaur Selatan. Tersangka diamankan setelah meniduri anak di bawah umur di sebuah hotel yang ada di Kabupaten Kaur pada Bukan November 2023 yang lalu. 

"Tersangka diamankan dikediamannya atau tempat persembunyiannya di Jalan Sawah Lebar Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu," kata  Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman, S.IK, M.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim AKP J Manurung, SH, MH Senin 18 Maret 2024.

Dikatakan Kasat, tersangka melarikan diri setelah mengetahui aksi kejahatan yang dilakukannya dilaporkan ke pihak berwajib oleh orang tua korban. Empat bulan melarikan diri, akhirnya tersangka diketahui ada di Provinsi Bengkulu. Dengan informasi tersebut, penyidik PPA Polres Kaur langsung melakukan pengintaian dan menangkap tersangka.

BACA JUGA:Pemuda Harus Aktif Isi Ramadan dengan Kegiatan Positif, Simak Tips Kadis Pora Bengkulu

BACA JUGA: Pasar Murah di Kaur Telah Dimulai, Ini Tujuannya Menurut Bupati Lismidianto

"Tersangka telah melarikan diri dari kejaran anggota sejak bulan November 2023. Tersangka melarikan diri setelah mengetahui kejahatannya telah dilaporkan orang tua korban ke penegak hukum," jelas  Kasat.

Lanjut Kasat, tersangka melancarkan aksinya pada November 2023. Modusnya dengan memperdaya korban yang masih duduk di bangku sekolah SMP. Tersangka merayu dan memperdaya sehingga korban terperdaya dan tersangka telah meniduri korban atau telah melakukan hubungan layaknya suami istri. Tersangka tega melakukan perbuatan selain tergiur kecantikan korban.

Kepada penyidik tersangka mengaku khilaf. Tersangka merayu dan menyakinkan korban sehingga korban mau tidur semalam bersama pelaku di kamar hotel yang ada di Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu.

Terbongkar kasus pencabulan tersebut berawal dari korban tidak pulang ke rumah sehari semalam. Karena tidak pulang, orang tua korban melakukan pencarian dan saat korban pulang ditanya oleh orang tuanya.

Korban mengaku bahwa telah menjadi korban dari tersangka dan telah ditiduri tersangka sebanyak 4 kali selama di dalam kamar hotel. Mendengar pengakuan korban, orang tua korban langsung membuat laporan ke pihak berwajib, agar pelaku diproses secara hukum.

"Tersangka dijerat  Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 76 E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman penjara 20 tahun," tutup Kasat.*****

 

 

Kategori :