RADAR KAUR BACAKORAN.CO - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian Minggu 17 Maret 2024. Mengatakan, Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa tidak akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
Menurutnya, seperti dikutip dari disway.id, hal itu dikarenakan Kades dan perangkat desa bukan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
BACA JUGA:KPNG KS Bagikan THR Kepada Anggota, Segini Nominalnya
"Untuk perangkat desa memang aturannya yang tidak ada. Kan Undang-Undang Dasar (UUD) desa kan itu perangkat perangkat desa itu bukan ASN mereka. Sama dengan Kades juga bukan ASN. Baik dalam UU ASN, Undang-Undang Desa, statusnya belum jelas, bukan statusnya ASN. Oleh karena itu tidak termasuk dalam pemberian tunjangan yang diberikan pemerintah daerah," kata Tito.
Kendati demikian, Tito menyebutkan ada kemungkinan Kades dan perangkat desa mendapatkan THR. Namun, pemberiannya menggunakan Dana Desa (DD).
"Nanti kita akan bicarakan dengan asosiasinya. Kita prinsipnya ingin mensejahterakan, tapi tidak memberatkan DD,” jelasnya.
Ia memperkirakan anggaran THR Kades dan perangkat desa bisa mencapai Rp 1,6 triliun.
"Jumlah umumnya gajinya Kades dan perangkat itu antara Rp 2 jutaan lebih kurang jadi seandainya ada 10 saja Kades dan perangkatnya lebih kurang Rp 20 juta per desa kali 80 ribu desa lebih hampir Rp 1,6 triliun. Sedangkan alokasi dari pusat dari bu Menteri Keuangan (Menkeu) Rp 70 triliun untuk desa," kata Tito.
Nilai yang cukup besar sehingga harus dibicarakan dengan Kementerian Keuangan juga. Karena menggunakan DD yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Nanti kita akan bicarakan segera dengan asosiasi desa dan Menteri Desa atau ibu Menkeu ada pendapat lain? Ini hanya ikut tahun sebelumnya biasanya ada prinsip musyawarah untuk memperkuat daya beli," terang Tito. (*****)