Kabar Gembira! Seluruh ASN Resmi Mendapatkan Uang Lembur dan Uang Makan Lembur, Segini Nominalnya

ASN resmi mendapatkan uang lembur dan uang makan lembur tentu ini menjadi kabar gembira--

KORANRADARKAUR.ID –  Tentunya dengan melihat isi content ini, pasti seluruh Aparatul Sipil Negara (ASN) baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 merasa gembira.

Nah kira-kira apalagi yang diberikan pemerintah sehingga para ASN tambah gembira? Untuk mendapatkan informasi ini. Simak content ini dengan cermat.

Seperti yang telah kita ketahui, bahwa selain gaji pokok ASN juga berhak menerima berbagai tunjangan dan juga uang tambahan, salah satunya adalah uang lembur.

Untuk diketahui, uang lembur sendiri merupakan hak yang diberikan kepada ASN yang bekerja melebihi jam kerja normal, baik pada hari kerja, hari libur maupun malam hari.

Dengan demikian, besarannya bergantung pada berbagai faktor, seperti golongan, jam lembur, serta kebijakan instansi tempat ASN bekerja.

BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Segera Berlangsung, Menkue Tetapkan Tunjangan Uang Lembur dan Uang Makan

BACA JUGA:KABAR TERBARU! Gaji ASN Resmi Naik, Cek Penjelasan Detailnya Berikut Ini

Dengan adanya uang lembur ini tentu PNS dan PPPK tambah gembira. Diketahui, uang lembur ini diberikan sebagai kompensasi ketika seorang ASN bekerja lebih dari jam kerja yang ditentukan. 

Dalam  Peninjauan Masa Kerja (PMK) Nomor 49 tahun 2023 menjelaskan bahwa uang lembur merupakan kompensasi bagi ASN yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.

Sedangkan untuk uang makan lembur diberikan kepada ASN apabila pekerjaan lembur telah selesai dalam waktu lainnya sekitar dua jam dengan tenang dan diberikan sesering mungkin setiap harinya.

Lebih lanjut, besaran uang lembur ini telah diresmikan oleh Menteri Keuagan (Menkeu) Sri Mulyani. Yang sesuai dengan PMK Nomor 49 tahun 2023 mengenai besaran uang lembur dan uang makan lembur yang akan didapatkan oleh ASN.

Adapun besaran uang lembur yang akan didapatkan minimal satu kali per hari untuk PNS juga PPPK.

Uang Lembur:

1. Golongan I: Rp 18.000 per jam

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan