Kabar Gembira! Seluruh ASN Resmi Mendapatkan Uang Lembur dan Uang Makan Lembur, Segini Nominalnya

ASN resmi mendapatkan uang lembur dan uang makan lembur tentu ini menjadi kabar gembira--

2. golongan II: Rp 24.000 per jam

3. golongan III: Rp 30.000 per jam

4. golongan IV: Rp 36.000 per jam

Uang Makan Lembur:

1. Sebesar Rp 35.000 per hari, untuk golongan 1 dan II

2. Golongan III: Rp 37.000 per hari

C. golongan IV: Rp 41.000 per hari.

Berikut ini beberapa rincian mengenai biaya uang lembur dan makanan lembur bagi ASN. Dengan adanya pemberian uang lembur ini penting untuk memberikan kompensasi atas waktu dan tenaga tambahan yang dikeluarkan ASN demi kepentingan tugas negara.

Bagi ASN, penting untuk memahami ketentuan yang berlaku agar hak atas uang lembur bisa diterima sesuai dengan peraturan yang ada. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan