BENGKULU - Kejelasan gaji 748 orang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian (PPPK) tahun 2023 di ruang lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu belum menemukan benang merahnya.
Sampai sekarang gaji mereka masih belum dibayar, padahal PPPK itu membutuhkan.
Karena dari penghasilan itu mereka akan membangun kehidupan bersama keluarga atau orang terdekatnya.
Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, S.Sos, M.Kes mengatakan, soal gaji PPPK tahun 2023. Saat masih mengacu pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:BPN Kaur Lakukan Penyuluhan Restribusi Tanah, Perhatikan Tujuan Utamanya
BACA JUGA:3 Arti Mimpi Ini Berkesan untuk Diketahui, Intip Penjelasannya
Namun, hal tersebut masih belum pasti.
Sebab masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari pemerintah pusat.
“Gaji seandainya yang lulus itu belum ada kepastian. Kami akan mengacu kepada APBD Provinsi Bengkulu dulu. Sembari kami menunggu petunjuk teknisnya dari pusat, seperti apa. Kalau memang nanti petunjuk databasenya semua digaji APBN, akan kami tindak lanjuti,” ungkap Isnan Fajri, Selasa 27 Februari 2024.
Sekda Provinsi Bengkulu lalu mengungkapkan, porsi belanja pegawai dalam ruang lingkup Pemprov Bengkulu telah kelebihan 5 persen dari ketentuan.
BACA JUGA:PPDB Tidak Boleh Ada Pungli, Perhatikan Penjelasan Kancabdin
BACA JUGA:KABAR TERBARU! Pemprov Bengkulu Segera Aktifkan Tol Laut ke Pulau Jawa
Seharusnya anggaran yang dikeluarkan maksimal 30 persen dari APBD.
Namun pada realisasinya telah mencapai 35 persen.
“PPPK itu instruksi pusat. Kita kan tidak bisa menentukan sendiri, kalau ada penerimaan 3 kali (dalam setahun, red) kita tindak lanjuti. Namun, porsi belanja kita itu 35% sudah kelebihan 5%. Makanya kita hati-hati, kalau tidak ada tambahan APBN,” tutupnya.