18 PNS dan PPPK Ajukan Cerai, Ini Jumlah Terbaru Direkomendasi Tim Binap
Tim Binap Kabupaten Kaur melaksanakan Binap PNS dan PPPK ajukan cerai, Kamis 20 November 2025. Sumber foto : IST/Rka--
BINTUHAN- Hingga Bulan November 2025 jumlah PNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) ajukan cerai di Kabupaten Kaur 18 pasang, 14 PNS dan 4 PPPK.
Sedangkan untuk rekomendasi perceraian yang dikeluarkan Tim Pembinaan Aparatur (Binap) Kabupaten Kaur sebanyak 15 pasang.
Dengan rincian, 12 pasang PNS dan tiga pasang PPPK. Tapi jumlah itu bertambah, terbaru Kamis 20 November 2025, kembali Tim Binap memberikan rekomendasi satu PNS, dari 18 PNS dan PPPK. Saat ini masih dalam proses Binap 1 PPPK dan 2 PNS.
“Untuk PPPK dan PNS Kaur yang mengajukan perceraian saat ini sudah 18 kasus, dari jumlah tersebut 15 sudah direkomendasi cerai dan tiga masih dalam pembinaan tim Binap,” kata tim Binap Kaur sekaligus Kabid Pengebangan Aparatur Penilaian Kinerja dan penghargaan Badan Kepegawaian Pengebangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kaur Indra Gunawan, S.Kom, Minggu 23 November 2025.
Dikatakannya, khusus PPPK yang mengajukan perceraian berjumlah 4 orang. Dari 4 kasus tersebut, tiga sudah diputus dengan rincian satu rujuk kembali, dua cerai dan satu masih dalam pembinaan. Empat PPPK yang mengajukan perceraian dua dari teknis, satu kesehatan dan satu guru. Sedangkan untuk PNS ada 14 kasus, 12 kasus sudah direkomendasi cerai sedangkan 2 lagi masih dalam proses pembinaan. Sebelum Tim Binap memberikan rekomendasi setiap PNS dan PPPK yang mengajukan perpisahan atau perceraian, tentu tidak serta merta langsung di rekomendasi. Tim Binap melakukan pemanggilan kedua belah pihak, tetapi kadang terkendala susah untuk menghadirkan kedua belah pihak untuk dimediasi sehingga untuk menghindari hal-hal yang melanggar norma dan hal lainnya sehingga tim Binap memberikan rekomendasi cerai.
Lanjutnya, dalam kasus pengajuan perceraian PNS dan PPPK Kabupaten Kaur, alasan sudah tidak harmonis, masalah ekonomi dan yang lainnya. Tentu apabila ada yang mengajukan perceraian baik itu pemohon dari laki-laki maupun perempuan, maka sebelum di putuskan untuk diberi rekomendasi cerai, pasangan tersebut akan dibina dengan dipanggil. Tim Binap memberikan rekomendasi cerai setelah pasangan yang mengajukan cerai telah dilakukan pembinaan terlebih dahulu. Dari hasil pembinaan yang dilakukan maka diputuskan tim Binap memberikan rekomendasi.