Dipanggil Kejari Soal TGR, 8 Anggota DPRD dan Pejabat Sekretariat DPRD BS Tak Hadir, Ini Perkembangan Barunya

Selasa 27 Feb 2024 - 19:22 WIB
Reporter : Rohidi
Editor : Daspan Haryadi

Dengan rinciannya, Rp 3,4 M untuk anggota DPRD dan Rp 180 juta untuk Sekretariat.

Namun, proses penyelesaian pengembalian TGR belum menyentuh angka 50 persen.

Baik dari anggota maupun pejabat Sekretariat DPRD.

Buktinya, sampai saat ini, pengembalian TGR baru sebesar Rp 178 juta.

Hanya saja, dari total 25 orang anggota dewan dan 1 mantan anggota dewan yang di PAW.

BACA JUGA:Perolehan Suara Tidak Memuaskan, Istri Dede Sunandar Masuk IGD

Sampai saat ini, baru 2 orang yang telah membayar lunas TGR-nya.

Sisanya, ada yang baru mencicil ada yang belum sama sekali.

"Sampai hari ini (Selasa, red) total pengembalian TGR DPRD baru Rp 178 juta," terang Hendra.

Itu artinya, TGR yang belum diselesaikan oleh pihak DRPD BS masih mencapai Rp 3,3 M lebih lagi.

Sementara, waktu jatuh tempo penyelesaian yang tersisa tinggal 14 hari lagi hingga batas akhir 12 Maret 2024 mendatang.

BACA JUGA:Saksi Sare

BACA JUGA:Ternyata Tanjung Bunian Pernah Bernama Senak, Ada Kisah Bikin Kesal

Oleh sebab itu, Kasi Intel berharap, agar 25 Anggota DPRD BS dan 1 mantan anggota serta 9 Pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD BS segera menyelesaikan TGR tersebut.

Mengingat, jika sampai batas waktu 60 hari semenjak LHP dikeluarkan oleh BPK pada awal Januari 2024 lalu, penyelesaian TGR belum juga tuntas 100 persen.

Maka, proses penyelesaian TGR akan dilimpahkan ke rana hukum.

Kategori :