Maka tunjangan profesi guru PPPK juga naik sebesar 8 persen. Sebagai contoh, apabila guru PPPK golongan III/a memiliki gaji pokok sebesar Rp 3.044.300 pada tahun 2023, maka ia akan mendapatkan tunjangan profesi sebesar Rp 3.287.844 pada tahun 2024.
BACA JUGA:Maksimalkan IKM, Ini yang Dilakukan Fasilitator Sekolah Penggerak
BACA JUGA:5 Bahan Alami Ini Dijamin Ampuh Membasminya Ketombe, Kutu dan Rasa Gatal Kulit Kepala
Untuk memastikan pencairan tunjangan ini, para guru perlu memahami syarat-syarat yang harus dipenuhi. Pencairan tunjangan sertifikasi guru bergantung pada beberapa persyaratan, sebagaimana diatur dalam Permendikbud No 45 Tahun 2023.
Mengutip dari metrojambi.com inilah syarat pencairan tunjangan sertifikasi guru:
1. Memiliki sertifikat pendidik
2. Menjadi Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian.
3. Mengajar di satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik.
4. Memiliki nomor registrasi Guru dari Kementerian
5. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki.
6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
7. Memperoleh penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”.
8. Mengajar sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang ditentukan.
9. Tidak menjadi pegawai tetap pada instansi lain
Informasi lengkap mengenai jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan I, II, III, dan IV telah disediakan dalam Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023, termasuk jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan I tahun 2024.
Setiap jadwal pencairan memiliki proses sinkronisasi data yang penting untuk diperhatikan.