Guru PNS dan PPPK Tak Perlu Ujian Dapatkan Sertifikasi, Cukup Penuhi Persyaratan Ini
Untuk mendapatkan sertifikasi, guru PNS dan PPPK tak perlu menghadapi ujian-sumber foto: Koranradarkaur.id-
KORANRADARKAUR.ID – Kabar baru! Untuk seluruh guru PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Baru-baru ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan kebijakan yang bakal membuat hari-hari guru tersebut semakin bahagia.
Kebijakan tersebut yaitu, para guru PNS dan PPPK tak perlu lagi menghadapi ujian rumit untuk mendapatkan sertifikasi. Tentu kabar ini sangat bahagia yang telah lama dinantikan.
Sertifikasi adalah seseorang memiliki kompetensi khusus yang memenuhi standar tertentu. Sertifikasi biasanya dilakukan oleh pihak ketiga untuk memeriksa pemenuhan persyaratan, seperti standar internasional, spesifikasi industri, atau aturan teknis.
Maka, sertifikasi pendidik bisa diberikan tanpa ujian tambahan. Artinya, semua guru PNS dan PPPK dapat memperoleh sertifikasi dengan lebih mudah dan cepat. Tanpa harus khawatir menghadapi tes.
Jika sebelumnya guru harus mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dengan melalui tes untuk mendapatkan sertifikasi. Kini ada cara yang lebih mudah.
Namun, tentu hal ini memiliki beberapa persyaratan yang perlu anda penuhi. Untuk mendapatkan sertifikasi tanpa tes tersebut. Mengutip dari klikpendidikan.id, adapun persyaratan sertifikasi guru sesuai dengan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2024.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Bakal Cek Ulang Tabat BS-Kaur! Ini Jadwalnya
BACA JUGA:Adakah Putaran Kedua Pilkada 2024? Ini Aturan Mainnya
Berikut syarat baru sertifikasi agar guru PNS dan PPPK tak perlu ikut ujian:
1. Memiliki Sertifikat Pendidik dari Lembaga Internasional
Dengan guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dari lembaga sertifikasi internasional tidak perlu mengikuti PPG. Ini adalah terobosan yang memudahkan proses sertifikasi bagi banyak guru.
2. Laporan ke Kementerian
Meskipun tidak perlu ujian, guru yang sudah memiliki sertifikat dari lembaga internasional wajib melaporkannya melalui sistem yang dikelola oleh Kemendikbud.
Calon guru atau guru yang memiliki sertifikat pendidik dari lembaga sertifikasi internasional dianggap telah memiliki sertifikat pendidik dan tidak perlu mengikuti PPG. Hal ini sesuai dengan ayat 1 pasal 21 Permendikbud Nomor 19 Tahun 2024.