Guru PPPK Bisa Jadi Kepsek, Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi

Persyaratan guru PNS dan PPPK agar dapat diangkat menjadi Kepsek-sumber foto: Koranradarkaur.id-

KORANRADARKAUR.ID – Saat ini, Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim telah menetapkan aturan terbaru mengenai penugasan guru sebagai kepala sekolah (Kepsek) melalui Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 40 Tahun 2021.

Peraturan ini mengatur persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru yang bersetatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk dapat ditugaskan dan diangkat menjadi Kepsek.

Dengan begitu, untuk bisa diangkat dan ditugaskan sebagai Kepsek. Sebaiknya guru PNS dan PPPK memenuhi persyaratan di bawah ini.

Hak ini sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021, berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh guru PNS dan PPPK agar dapat diangkat menjadi kepala sekolah:

1. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.

BACA JUGA:Ingin Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tapi Malas ke Samsat? Tenang Bisa Online, Begini Caranya

BACA JUGA:MenPAN-RB Pastikan Penuntasan Non ASN Jadi PPPK, Lewat 3 Aturan Terbaru

2. Memiliki sertifikat pendidik.

3. Memiliki sertifikat guru penggerak.

4. Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi guru yang berstatus sebagai PNS.

5. Memiliki jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama bagi guru PPPK.

6. Memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah “Baik” selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian.

7. Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan.

8. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan