MenPAN-RB Pastikan Penuntasan Non ASN Jadi PPPK, Lewat 3 Aturan Terbaru

MenPAN-RB RI pastikan penuntasan non ASN menjadi PPPK bisa dilakukan lewat 3 aturan terbaru-sumber foto: Koranradarkaur.id-

KORANRADARKAUR.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) RI pastikan non ASN menjadi PPPK akan dituntaskan 2024 ini.

Bahkan, meskipun Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen ASN Tahun 2024 belum keluar. Namun, penyelesaian non ASN menjadi PPPK akan tetap tuntas.

Yang mana, pemerintah pusat melalui KemenPAN-RB RI akan tetap menuntaskan non ASN alias tenaga honorer melalui 3 aturan terbaru mereka.

Melalui 3 aturan yang dikeluarkan oleh MenPAN-RB RI tersebut, penyelesaian masalah honorer akan tetap bisa dilaksanakan. 

Lalu, aturan apa saja yang dimaksudkan tersebut, lalu bagaimana mekanisme pemerintah dalam menuntaskan persoalan honorer yang ada di Indonesia.

Dilansir dari laman jpnn.com, berikut ini rangkuman selengkapnya mengenai 3 aturan terbaru MenPAN-RB RI terkait penyelesaian honorer menjadi PPPK.

BACA JUGA:PT Daqing PTS Gelar Sosialisasi Survei Seismik 3D, Cek Kandungan Gas Bumi PALI

BACA JUGA:Daftar Pilgub, Rohidin-Meriani Tolak Utang dan Kenaikan Pajak

MenPAN-RB RI menjelasan bahwa pemerintah telah mengupayakan penyelesaian non ASN atau honorer melalui tiga peraturan.

Adapun, ketiga aturan terbaru yang dimaksudkan tersebut diantaranya, Keputusan MenPAN-RB RI Nomor :  347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun 2024.

Kemudian, ada pula aturan yang kedua yakni, Keputusan MenPAN-RB RI Nomor 349 tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan.

Terakhir, ada aturan terbaru yaitu, Keputusan MenPAN-RB RI Nomor : 348 tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk JF Guru di Instansi Daerah.

Pemerintah pusat juga meminta maaf kepada seluruh pihak terkait PP Manajemen ASN yang hingga kini belum bisa diterbitkan.

Yang mana, ada sejumlah hal yang menyebabkan pembahasan Rancangan PP Manajemen ASN molor dari target sesuai UU Nomor : 20 Tahun 2023.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan