PT Daqing PTS Gelar Sosialisasi Survei Seismik 3D, Cek Kandungan Gas Bumi PALI
Sosialiasi survei seismik 3D di Desa Curup Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI. -Foto : JUNAIDI/ koranradarkaur.id-
PALI - Sosialisasi Survei Seismik 3D, PT Daqing PTS, kepada masyarakat Desa Curup Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumatra Selatan bertempat di kantor Desa Curup 27 Agustus 2024.
Saat sosialisasi Seismik 3D idaman PT. Pertamina EP, yang dikelola oleh subconya PT. Daqing PTS. Tampak hadir Staf Ahli Bidang Perekonomian Pembangunan dan Keuangan Pemda Pali, Drs. Agen Eleidi, Asisten 1 H. Andre Fajar Wijaya, Camat Tanah Abang Kecamatan Tanah Abang H. Darmawan, SH. Humas PT Daqing PTS Iwan dan Renaldi beserta rombongan, Kapolsek Tanah Abang Iptu Arzuan, yang diwali Kanit Binmas Lilik, Kepala Desa Curup M. Tisar, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan tamu undangan.
Pada acara sosialisasi survei Seismik 3D ini, mengundang warga Desa Curup dan warga desa sekitarnya yang tanah lahannya terkena lintasan seismik, 3D, Idaman, PT. Pertamina EP.
Mendengarkan secara langsung penjelasan tentang proses pekerjaan yang dilakukan oleh seismik 3D, kepada pemilik lahan yang menghadiri acara sosialisasi Oleh PT, Daqing PTS di desa Curup
BACA JUGA:Honorer THK II Harus Tahu, Selain Kriteria, Ini Aturan Baru Seleksi PPPK 2024
BACA JUGA:Komisi II DPR RI Meminta KemePAN Mengangkat Seluruh Tenaga Honorer Menjadi PPPK
Iwan selaku Humas (Public Relations) PT. Daqing PTS menjelaskan kepada masyarakat yang hadir, dengan adanya kegiatan Seismik 3D, Idaman PT. Pertamina ini, akan tahu apakah ada kandungan minyaknya atau ada gas bumi di kebun lahan tanah masyarakat Kecamatan Tanah Abang.
“Dengan adanya kandungan minyak atau gas yang ditemukan di Kecamatan Tanah Abang, nantinya akan otomatis akan menyerap tenaga kerja lokal yang ada, kalau ada yang komplain, mari Kita musyawarahkan kegiatan sismik 3D ini,” harapnya.
Masih kata Iwan, Humas PT. Daqing PTS ingin mengetahui kepemilikan tanah masyarakat yang ada kalau ada masyarakat yang tidak diundang, karena ketidaktahuannya siapa pemilik lahannya atau tanah pemiliknya.
Selesai acara ini, nantinya yang belum didata akan didata lagi oleh humas desanya masing-masing.
BACA JUGA:Ini Alasan Islam Melarang Percaya Khodam Pendamping
Karena pihaknya bekerja sama dengan pemerintah desa setempat, kepada semua pemilik lahan tanah yang ada, agar memberikan namanya pada patok, lintasan sismik 3D, atau nomor teleponnya, biar mempermudah para petugas mendatanya.
Lanjutnya, untuk aturannya masih memakai aturan yang lama, Peraturan Gubernur Sumsel (PERGUB) Nomor 40, tahun 2017, Pedoman tarif nilai ganti kerugian dan bangunan di atasnya, akibat Op Eksplorasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan usaha milik swasta, karna tidak adanya aturan yang baru.
"Kalau kami membayar lebih, kami akan diblacklist karena yang kami pakai ini adalah uang negara. Kalau kami membayar di atas aturannya yang ada nantinya kami akan diblacklist,” tegas Iwan.