Di TPS tersebut tercatat jumlah pemilih yang hadir ada sebanyak 224 orang. Sementara, surat suara terpakai cuma 180 lembar. Artinya, terjadi selisih 44 suara.
"Begitu juga di 3 TPS yang lain, ada ketidaksinkronan penjumlahan surat suara terpakai dengan jumlah pemilih yang hadir. Aneh kan," tegasnya.
Lebih mengejutkannya lagi, masih kata Joni, dugaan kecurangan yang terjadi di TPS 05 Kelurahan Kayu Kunyit.
Yang mana, di TPS tersebut diduga ada pemilih eksodus atau pemilih dari luar yang menggunakan hak pilih di TPS tersebut.
BACA JUGA:Tren Tahun 2024! Inilah 7 Model dan Warna Terbaru Outfit Lebaran
Dugaan itu dikuatkan dengan jumlah pemilih yang hadir tidak sesuai dengan surat suara yang digunakan.
"Kalau TPS 05 Kayu Kunyit jumlah pemilih yang hadir 236, sedangkan surat suara terpakai 237. Kami menduga ada pemilih eksodus yang mencoblos di TPS tersebut," bebernya.
Oleh sebab itu, pihaknya meminta agar Bawaslu Kabupaten BS segera menindaklanjuti laporan yang sudah mereka sampaikan.
Apalagi, dugaan pelanggaran atau kecurangan dalam proses pemungutan suara tersebut sudah dilengkapi dengan bukti yang kuat.
Sehingga, mereka meminta agar Bawaslu Kabupaten BS segera merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
"Kesalahannya kan fatal, jadi kami minta Bawaslu segera merekomendasikan PSU," pungkas Joni.