PAW Ketua DPRD Bengkulu Mulai Berproses, Sumardi: Dilakukan Jika Memenuhi Syarat

PAW Ketua DPRD Bengkulu Mulai Berproses, Sumardi: Dilakukan Jika Memenuhi Syarat

Selasa 25 Nov 2025 - 19:49 WIB
Reporter : Saprian
Editor : Dedi Julizar

Samsu menilai ada prosedur sidang yang dilewati, terutama terkait Surat Pergantian Antara Waktu (PAW) Ketua DPRD dari DPP Partai Golkar yang sudah masuk ke Sekretariat Dewan namun tidak dibacakan.

“Ada tata tertib yang terlewat. Surat dari DPP Partai Golkar itu seharusnya dibacakan,” ujar Samsu, disambut hening dari seluruh ruangan.

Sumardi mencoba menjawab dengan menyebut surat tersebut telah dikembalikan kepada DPD Golkar karena dinilai tidak memenuhi ketentuan.

Bahkan Sumardi menyindir Samsu yang menyatakan punya pengalaman panjang memimpin rapat bersama Ihsan Fajri.  

BACA JUGA:Update Korban Penembakan Petani Pino Raya, 3 Dibolehkan Pulang, 1 Bakal Jalani Operasi di Bengkulu

"Ia, bisa saja punya pengalaman panjang namun ilmu tidak nyampai," ujar Sumardi dengan disambut riuh ruang rapat.

Namun penjelasan itu langsung dibantah Samsu.

“Kita dipilih melalui partai politik. Hormati keputusan partai!” tegas Samsu, yang disambut riuh kecil dari sejumlah anggota.

Polemik semakin membesar ketika Mahdi Husein, Ketua Fraksi Golkar, ikut melakukan interupsi. 

BACA JUGA:Upacara HGN SDN 90 Kaur Berlangsung Khidmat dan Penuh Keakraban

Mahdi menegaskan, DPRD tidak bisa menabrak tata tertib sidang.

Terutama terkait surat-surat penting yang harus dibacakan dalam paripurna.

Interupsi kemudian bermunculan dari berbagai fraksi, Darhan (Demokrat), Suharto, Baidari Citra Dewi (NasDem), Edi Irwan, Andi Suhardi, hingga Isnan Fajri.

Mereka menilai Surat PAW sudah seharusnya dibacakan agar seluruh anggota mengetahui isi dan legalitasnya.

BACA JUGA:Tentang Aturan Kuota Haji Baru, Berikut Langkah Kemenag Kabupaten Kaur ke CJH Tertunda Berangkat

Ruang rapat berubah menjadi arena perdebatan terbuka.

Kategori :