Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

PAW Ketua DPRD Bengkulu Mulai Berproses, Sumardi: Dilakukan Jika Memenuhi Syarat

Debat panas antara Sumardi dan Samsu Amanah mengenai PAW Ketua DPRD Bengkulu, Selasa 24 November 2025, Sumber Foto: SAPRIAN/Rka--

BENGKULU - Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD Provinsi Bengkulu untuk sisa masa jabatan 2024–2029 mulai berproses setelah rapat paripurna ke-8 Masa Persidangan III digelar dengan dinamika yang cukup tegang.

Dalam rapat tersebut, muncul perdebatan alot terkait pembacaan surat masuk dari DPP Partai Golkar, Ketua DPRD Bengkulu Sumardi, sempat menolak  surat tersebut dibacakan. 

Namun, Samsu Amanah bersikeras agar dokumen itu tetap diumumkan di hadapan peserta rapat.

Akhirnya surat masuk dari DPP Partai Golkar No B-793/DPD/GOLKAR/X/2025 dengan perihal persetujuan PAW Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu sisa masa jabatan 2024-2029 tertanggal 4 Oktober 2025 dibacakan dalam sidang paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Senin 24 November 2025.

BACA JUGA:Perkuat Integritas Pidana Kerja Sosial, Seluruh Kada Bengkulu Teken MoU dengan Kejaksaan

Terkait hal itu, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi mengatakan pihaknya akan memproses surat masuk tersebut, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Ya, akan kita proses surat masuk tersebut, sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” singkat Sumardi saat diwawancarai di Balai Raya Semarak, Selasa 25 November 2025.

Lebih lanjut Sumardi mengatakan, proses dilakukan jika memenuhi syarat, jika tidak memenuhi syarat tidak diproses.

“Kalau memenuhi syarat ya diproses, kalau tidak ya tidak begitu,” tambah Sumardi.

BACA JUGA:2.668 Dua Kecamatan Terima BLT Kesra Kemensos, Ini Jumlah di Setiap Desa

Untuk diketahui, sebelumnya sidang yang seharusnya berjalan formal karena mengagendakan Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama KUA-PPAS APBD 2026 serta penyampaian Program Pembentukan Perda 2026 justru diwarnai tensi tinggi dan saling interupsi antaranggota dewan.

Ketegangan mulai terasa sejak awal sidang, Ketua DPRD Bengkulu Sumardi langsung memimpin paripurna tanpa membacakan surat-surat masuk. 

Padahal ruang sidang dihadiri Gubernur Bengkulu Helmi Hasan, jajaran OPD, dan tamu undangan penting.

Situasi mulai memanas ketika anggota DPRD Samsu Amanah mengangkat tangan dan menyampaikan interupsi. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan