Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Paripurna LKPJ APBD 2024 Disampaikan Wabup, Silpa APBD Rp 21 M

Wabup Kaur Adbdul Hamid, S.Pd.I saat Paripurna LKPJ APBD 2024, Senin 7 Juli 2025, Sumber foto : UJANG/Rka--

BINTUHAN - Sidang paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD Kabupaten Kaur tahun anggaran 2024 telah disampaikan Wakil Bupati Kaur Abdul Hamid, S.Pd.I mewakili Bupati Kaur Gusril Pausi, S.Sos, MAP, Senin 7 Juli 2025. Dari penyampaian Wabup diketahui realisasi anggaran 2024 sudah sesuai dengan kebutuhan. Sedangkan untuk sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) Rp 21,3 Miliar.

Paripurna dengan agenda laporan LKPJ 2024 dipimpin Ketua DPRD Januardi didampingi Waka I Herdian Sapta Nungraha, SH, Waka II Mardianto, SAP, seluruh anggota DPRD Kaur dan para Kepala OPD jajaran Pemda Kaur dan undangan lainnya. Paripurna bertempat di ruang sidang DPRD Kaur.

Dalam sampaian Wabup menjelaskan adapun pendapatan Kabupaten Kaur setelah perubahan anggaran 2024 sebesar Rp. 909.933.216.215, sedangkan belanja sebesar Rp 910.571.000.639. Transfer Rp 198.953.478.600. sedangkan defisit Rp -637.784. 424. Untuk pembiayaan, penerimaan  Rp 22 Miliar lebih, pengeluaran Rp 0.

Dengan begitu maka APBD 2024 ada Silpa Rp 21 Miliar lebih. Sedangkan untuk saldo lebih anggaran awal Rp 20,9 M. Penggunaan anggaran lebih sebagai penerima pembiayaan tahun berjalan Rp 22 Miliar lebih,  sedangkan sisa lebih  pembiayaan anggaran Rp  21,3 M. 

BACA JUGA:Rp 914 Miliar APBD Kaur 2025 Menuju Pengesahan, Simak Kata Ketua DPRD

BACA JUGA:Simak! Tahapan Terkini APBD Kaur 2024 Senilai Rp 968 Miliar

Lanjutnya, adapun rincian belanja operasional mulai dari belanja pegawai, belanja barang, belanja hibah dan belanja bantuan sosial. Belanja modal mulai dari belanja tanah, belanja peralatan dan mesin, belanja gedung dan bangunan, belanja jalan, irigasi dan jaringan, serta belanja aset dan lainnya. Selain itu juga seluruh anggaran sudah sesuai dengan peruntukan yang ada. 

Sedangkan Ketua DPRD Kaur Januardi menyebutkan, paripurna dilaksanakan sesuai dengan aturan. Berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah bahwa, kepala daerah mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD.

Dengan kegiatan paripurna yang dilaksanakan tentunya LKPJ yang disampaikan Wabup Kaur bisa diketahui dengan seksama sehingga apa yang menjadi kewajiban dan apa yang belum terealisasi untuk ditindak lanjuti dengan dilakukan pembahasan nantinya. Dengan paripurna yang dilaksanakan tentunya bertujuan tidak lain untuk membangun Kabupaten Kaur agar lebih baik dan lebih maju.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan