Tunjangan Ini Bikin PNS Kembali Tersenyum, Cair Maret!

Senin 19 Feb 2024 - 19:52 WIB
Reporter : Fenti Punama Sari
Editor : Daspan Haryadi

Komponen besaran THR PNS 2024 tahun 2024 yakni, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

BACA JUGA:TERBARU! Rekapitulasi C1 Dapil 2 DPRD Bengkulu Selatan Berubah, Partai Nasdem Diungguli Joni Aprizal

BACA JUGA:TERUNGKAP! Ternyata Ini Motif Warga BS Sayat Leher Tetangga

Serta 50 persen tunjangan kinerja. Berdasarkan kenaikan sebesar 8 persen, secara otomatis besaran tunjangan PNS yang melekat pada gaji akan mengalami kenaikan.

Jadi, apabila THR PNS mengacu pada besaran gaji yang berlaku saat ini, maka besaran yang akan diterima PNS akan lebih besar dari tahun lalu.

Menurut Menkeu, THR PNS tahun ini akan ditambahkan tunjangan kinerja sebesar 50 persen.

THR yang terdiri dari gaji diberikan juga kepada PNS daerah dan bagi instansi Pemda paling banyak 50 persen tambahan penghasilan, dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah.

BACA JUGA:Dandim 0408 BS/Kaur Bergeser, Ini Penggantinya, Aswin Jadi Waasrendam

BACA JUGA:ALHAMDULILAH! Tahun Ini Ada Bantuan Bedah Rumah 35 Unit dari Baznas, Cek Disini Syarat Penerimanya

Menkeu berharap THR tersebut bisa membantu PNS dalam melakukan belanja pendidikan bagi putra dan putri keluarga mereka.

Saat ini pengaturan pelaksanan teknis dari THR maupun gaji ke-13 akan segera diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) karena Peraturan Pemerintah membutuhkan aturan teknis terkait.

PMK tersebut akan mengatur bahwa, anggaran THR dan gaji ke-13 sumbernya berasal dari APBN untuk pemerintah pusat, sedangkan untuk daerah dari APBD akan membutuhkan peraturan kepala daerah.

"Dengan kebijakan THR dan gaji ke-13 tentu diharapkan perekonomian terus berjalan," ujar Menkeu.

 

Kategori :