Sementara, lanjut Erik, atas perbuatan yang dilakukan olehnya, tersangka akan dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan.
Dalam pasal tersebut, jika perbuatan penganiayaan mengakibatkan korban menderita luka berat. Maka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Sehingga, dalam perkara yang menyeret tersangka korban mengalami luka yang cukup berat. Bahkan, akibat luka bacokan yang dilakukan pelaku, usus korban sampai terburai keluar.
"Terhadap tersangka kita kenakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan. Dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan penjara," demikian Kapolsek.
Kategori :