Hal tersebut karena fisik korban masih lemah usai menjalani operasi akibat luka serius di perut pasca dibacok tersangka.
Kronologis Kejadian
Sekedar mengingatkan, kronologis peristiwa pembacokan tersebut bermula pada Senin 12 Februari 2024 sekira pukul 05.30 WIB.
Pada saat itu, korban sedang beres-beres dengan menyapu teras depan rumahnya. Kemudian setelah selesai menyapu, korban berencana mau berbalik masuk ke rumah lagi.
Namun, tiba-tiba pelaku langsung datang dan membacok korban dari belakang dengan menggunakan pisau jenis kuduak yang panjangnya sekitar 30 Centimeter.
Bacokan itu mengenai pinggang sampai ke perut depan korban yang menyebabkan usus korban sampai terburai keluar.
Kemudian, korban langsung berteriak meminta tolong dengan suami korban yang ada di dalam rumahnya. Sedangkan, pelaku langsung melarikan diri.
Melihat istrinya sudah terluka, suami korban dan warga membawa korban ke Puskesmas Sulau yang dekat dengan rumah korban.
Selanjutnya, korban langsung dirujuk ke RSUD HD Manna untuk mendapatkan perawatan lebih intensif lagi.
BACA JUGA:MIRIS! Simpan dan Konsumsi Ganja, Pemuda Asal Bengkulu Selatan Diciduk Polisi, Diduga Juga Pengedar
Pelaku Sudah Ditetapkan Tersangka
Setelah dilakukan penyidik dan pengembangan lebih lanjut terhadap perkara tersebut. Penyidik Unit Reskrim Polsek Kedurang Polres BS resmi menetapkan pelaku MK sebagai tersangka.
Kapolsek Kedurang Iptu Erik Fahreza, SH mengakui, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka berat.
"Iya benar, pelaku MK sudah resmi kita tetapkan sebagai tersangka penganiayaan," kata Kapolsek.
BACA JUGA:PANAS! Kursi ke-9 Dapil 3 DPRD BS Jadi Rebutan, Partai Gerindra dan PKB Saling Klaim Perolehan Suara