FAKTA BARU DI PERSIDANGAN! Ini Kronologis Lengkap Duel Maut 2 Beranak Vs 2 Beradik, Tiga Nyawa Melayang

ROHIDI/RKa DIGIRING : Terdakwa Een Fernando saat digiring menuju sel tahanan Rutan Kelas IIB Manna, belum lama ini.--

BENGKULU SELATAN (BS) - Perkelahian duel maut dua beradik versus (Vs) dua beranak yang menewaskan 3 orang warga di Kabupaten BS beberapa waktu lalu saat ini masih disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Manna.

Yang mana, dalam perkara ini, Een Fernando (26) warga Desa Batu Kuning Kecamatan Ulu Manna merupakan satu-satunya terdakwa dalam kasus duel maut yang terjadi pada, bulan Agustus 2023 silam.

Pantauan Radar Kaur (RKa) di lapangan, sesuai di laman Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) PN Manna, dalam perkara tersebut setidaknya sudah 5 kali disidangkan.

BACA JUGA:Pemda Kaur Gandeng PEPI, Ini Program Kerjasamanya

Dengan rinciannya, sidang pertama yang dilakukan pada 30 Januari 2024 lalu. Kemudian, lanjut sidang kedua yang dilaksanakan pada 1 Februari 2024 lalu dengan agenda pemeriksaan identitas terdakwa dan pembacaan dakwaan.

Selanjutnya, sidang ketiga dilakukan pada 5 Februari 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, sidang keempat dilakukan pada, 19 Februari 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.

Sidang kelima dilaksanakan pada, Senin 16 Februari 2024 lalu dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari penuntun umum.

Terpantau, dalam persidangan terhadap terdakwa, ada beberapa fakta baru yang mulai terungkap dalam perkara perkelahian duel maut tersebut.

BACA JUGA:Seorang Suami Siramkan Air Panas ke Tubuh Istri, Sebabnya Bikin Malu!

Salah satunya terkait kronologis lengkap sebenarnya peristiwa mengerikan tersebut. Yang mana, dalam persidangan tergambar jelas kronologis perkelahian itu.

Bermula, Senin 14 Agustus 2023 sekitar pukul 08.30 WIB lalu. Pada saat itu, terdakwa Een menyusul almarhum Kani Hartono (ayah terdakwa) di Persawahan Kurauan Desa Sebilo Kecamatan Pino.

Saat itu, terdakwa melihat di tengah sawah sedang terjadi perkelahian menggunakan senjata tajam antara Kani dan lawannya yakni Jono dan Dudi Sunsari (dua beradik) warga Desa Padang Mumpo Kecamatan Pino.

Kemudian, terdakwa langsung menghampiri dan ikut terlibat dalam perkelahian tersebut. Lalu, saat itu Jono langsung menyerang terdakwa dengan senjata tajam miliknya. Serangan Jono mengenai bagian kepala terdakwa.

Lalu, terdakwa Een mundur untuk menjaga jarak. Namun, dari arah belakang datang Dudi yang langsung memegang badan terdakwa sambil tangan kanan Dudi yang memegang senjata tajam mengarah ke wajah terdakwa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan