Rumah Milik Syahrul Yasin Limpo Disita KPK, Begini Penjelasannya

Sabtu 03 Feb 2024 - 17:38 WIB
Reporter : Etika Larasati Kontesa
Editor : Dedi Julizar

RADAR KAUR BACAKORAN.CO – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, menyita 1 unit rumah mewah milik mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis 1 Februai 2024.

"Tim penyidik telah selesai melakukan penyitaan 1 unit rumah yang diduga milik tersangka SYL yang berada di wilayah Jaksel," kata Ali Fikri.

Mengutip dari jpnn.com, Ali menerangkan, tim penyidik juga memasang plang segel terhadap aset tersebut. Agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

BACA JUGA:MENGEJUTKAN! Dalam Sebulan Pelanggaran ETLE di Kaur Banyak, Segini Jumlahnya

Dia mengatakan, bahwa lembaga antirasuah masih terus melakukan penyidikan terhadap aset-aset lainnya yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

"Masih terus dilakukan penelusuran aset-aset bernilai ekonomis lainnya. Dengan melibatkan peran aktif dari Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK," ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah resmi menahan SYL dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH) dalam kasus dugaan korupsi di Kementan.

BACA JUGA:4 Bahasa Langka yang Sudah Terancam Punah, Simak Jenisnya

BACA JUGA:Puskesmas Data Warga Sakit, Apa Tanggapan Pemdes?

Kedua tersangka menyusul Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) yang telah lebih dahulu ditahan. Perkara dugaan korupsi di Kementan bermula saat SYL menjabat sebagai mentan periode 2019—2024.

Dengan jabatannya tersebut, SYL lantas membuat kebijakan personal, di antaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya.

BACA JUGA:Jelang Pemilu, Begini Pesan Kapolres Kaur

Kebijakan SYL untuk memungut hingga menerima setoran tersebut berlangsung mulai 2020 hingga 2023. SYL menginstruksikan dengan menugasi Kasdi dan Muhammad Hatta melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan II.

Dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.

Kategori :