MENGEJUTKAN! Dalam Sebulan Pelanggaran ETLE di Kaur Banyak, Segini Jumlahnya

SERAHKAN: Anggota Satlantas Polres Kaur Polda Bengkulu menyerahkan surat tilang ETLE ke masyarakat pelanggar lalulintas, Senin 28 Januari 2024.-IST/RKa Ujang Tamarozi-

BINTUHAN- Dari data yang ada di Satlantas Polres Kaur Polda Bengkulu awal tahun 2024. Jumlah pelanggar lalulintas yang terekam kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebanyak 80 pelanggaran.

Pelanggaran yang terjadi kebanyakan dilakukan pengendara sepeda motor. Bagi pengguna kendaraan yang terekam ETLE sudah diberi surat tilang dan telah diantar ke alamat pemilik kendaraan.

“Dari awal tahun hingga Rabu 31 Januari 2024, sudah ada 80 surat tilang ETLE yang dikirim ke pengendara pelanggar. Dengan begitu pemilik kendaraan yang mendapat surat e-tilang diminta melakukan konfirmasi secepatnya ke Satlantas Polres Kaur," kata Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP H. Eko Budiman, S.IK, M.IK, M.Si melalui Kasat Lantas Polres Kaur Iptu Sasi Raharto SH, Rabu 31 Januari 2024.  

BACA JUGA:Tertib Administrasi, Ini Langkah Maju untuk Anggota Pramuka di Kabupaten Kaur

BACA JUGA:Guru Resah, Kapan Kenaikan Gaji 8 Persen Direalisasikan

Dikatakan Kasat, dalam penindakan pelanggaran lalu lintas. Pihaknya sudah kembali menggunakan ETLE atau tidak lagi menggunakan tilang konvensional. ETLE digunakan dengan digunakan dengan dipasang di kendaraan Patroli Satlantas Polres Kaur, mulai dari motor hingga mobil.

Sedangkan pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan terekam kamera ETLE. Dalam pelanggaran yang dilakukan pengguna kendaraan mulai dari tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari dua, tidak ada kaca spion dan lainnya.

BACA JUGA:Kaur Kembali Terima Dana Inpres, Ini Nominal dan Lokasi Pembangunannya

BACA JUGA:AYO IKUTI! Senam Jingle Pemilu 2024 Bertabur Doorprize

Lanjutnya, dalam pembayaran tilang ETLE bisa melalui transfer lewat Briva dengan batas waktu tujuh hari sejak surat diterima. Setelah pembayaran denda, maka data tilang akan terhapus otomatis.

Selain tentang ETLE, juga akan melakukan tilang manual untuk pengendara yang menggunakan knalpot brong. Untuk itu bagi pengguna kendaraan yang memilki knalpot tidak standar atau brong untuk segera diubah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan