BENGKULU SELATAN (BS) - Setelah sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mewajibkan seluruh Kades untuk segera, menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Kali ini, KPK RI juga mewajibkan seluruh pejabat untuk segera menyampaikan LHKPN masing-masing. Termasuk seluruh pejabat di lingkungan Pemkab BS, terutama pejabat eselon II atau Kepala OPD.
Inspektur Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten BS Hamdan Syarbaini, S.Sos menegaskan, kewajiban LHKPN ke KPK sesuai surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) RI Nomor : SE/03/M.PAN/01/2005 tentang LHKPN.
BACA JUGA:Khasiat Telur Ayam Kampung, Nomor 8 Kaum Pria Wajib Tahu
Dalam surat tersebut, secara tegas juga mewajibkan jabatan-jabatan di bawah untuk menyampaikan LHKPN. Diantaranya, pejabat eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah.
“LHKPN wajib. Seluruhnya pejabat-pejabat eselon II, hingga Kades agar melaporkan harta kekayaannya tahun yang sudah dilalui," tegas Hamdan.
BACA JUGA:Desa dengan Rumah Bawah Tanah Berumur Ribuan Tahun
BACA JUGA:Setelah Kenaikan Gaji, Tukin Anggota Polri Akan Naik Juga?
Hamdan mengatakan, laporan harta kekayaan pejabat ini untuk mengetahui harta kekayaan pejabat tersebut dari mana saja. Apalagi pejabat yang mempunyai harta kekayaan hingga miliaran rupiah.
Laporan ini, masih kata Hamdan, bukan berarti pemerintah membatasi penghasilan atau harta setiap pejabat. Namun, hanya untuk melakukan pengawasan secara jelas. Apalagi para pejabat pejabat digaji oleh negara.
"Silakan ikuti instruksi ini, setiap harta dan jabatan dipertanggungjawabkan," sampai Hamdan.
Oleh karena itu, seluruh pejabat janga lagi suka petantang-petenteng suka memamerkan harta kekayaannya masing-masing. Mengingat, tindakan tersebut bukanlah hal yang baik.
BACA JUGA:FAKTA BARU! Ayah Bejat Garap Anak Kandung Sejak Korban Kelas IV SD, Korban Pernah Diancam Dibunuh
Seperti yang disampaikan Sekda BS Sukarni Dunip, SP, M.Si yang menyebutkan, pejabat yang memiliki harta ataupun barang mewah untuk tidak flexing atau pamer. Apalagi melalui media sosial (Medsos).
Menurut Sekda, pejabat merupakan pelayan publik bukan untuk saling pamer harta dan kekayaan. Sedangkan masyarakat masih banyak yang mengalami kekurangan.